Seorang residivis narkoba di Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng), ditangkap akibat berbisnis narkoba lagi. Tersangka inisial SMA (42) itu diamankan bersama 41 paket jenis sabu. SMA terhitung miliki aset 1,9 Miliar dari hasil penjualan bisnis kejahatan tersebut.
"Bahwa tim Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah melakukan penangkapan laporan dari masyarakat yang mana pada hari Rabu, 23 April kemarin berhasil melakukan penangkapan terhadap seseorang berisinial SMA," terang Kabid Humas Polda Kalteng Erlan Munaji, Sabtu (3/5/2025).
Diketahui SMA baru keluar dari lapas sekitar 2 tahun lalu. Kasus ini berdasarkan laporan LP/A/27/IV/2025/SPKT.Ditresnarkoba/PoldaKalimantanTengah pada (23/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berbekal laporan warga, tim Ditresnarkoba menangkap SMA di tepi jalan Dusun Trobos, Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu. Penggeledahan terhadap SMA disaksikan oleh Kepala Dusun dan Ketua RT setempat.
"SMA ditangkap pada saat mau mengedarkan menggunakan mobil Jimmy, kemudian saat ditangkap terdapat barang bukti paket narkotika sebanyak 41 dengan berat kotor sebanyak 497,78 Gram beserta barang bukti lainnya," terang Erlan.
Adapun barang bukti lainnya 13 butir pil diduga ekstasi, 1 buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan, 3 plastik kresek warna hitam, 2 buah HP, dan 1 unit Mobil Suzuki Jimmy Nopol KH 1662 LD warna hijau stabilo.
Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara minimal 6 tahun, Maksimal 20 tahun dan hukuman mati serta denda minimal 1 Miliar maksimal 10 Miliar.
"Penanganan ini masih berlanjut di Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah. Tidak hanya itu penanganan ini dilanjutkan dengan tindak pidana pencucian uang, pencucian uangnya tentunya berkaitan hasil dari tindak pidana tersangka tersebut," pungkasnya.
Dalam hal ini tersangka juga terjerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas hasil penyelidikan pada aset-aset yang diduga berasal dari hasil penjualan narkoba sejak 2019 hingga 2025.
Barang bukti yakni 1 bidang tanah dan bangunan yang beralamat di Jalan Baamang Hulu 1 Kelurahan Baamang Hulu Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur SHM Atas nama IRMA, lalu 3 bidang tanah dengan SKPT keterangan penyerahan tanah Atas nama SAID M dan 2 bidang atas nama IRMA.
Kemudian 2 unit mobil merk Suzuki Baleno dengan nomor polisi KH 1410 LA dan Suzuki Jimmy Tahun 2023 nomor polisi KH 1662 LD, 5 unit motor Kawasaki Ninja (tanpa Nopol), Yamaha Nopol KH 4068 QK, Honda Scoopy (tanpa Nopol), Yamaha XSR (tanpa Nopol) dan Yamaha Filano Nopol KH 4484 QS, 1 unit Speed Boat beserta mesin Yamaha Enduro 40 HP.
Selain itu, ada 4 unit mesin perahu karet merk Hangkai 15 HP, 6 HP dan 3,6 HP, 4 perahu karet warna putih, kuning, abu-abu dengan total kurang lebih 1.9 Miliar.
Tersangka terjerat Pasal 137 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan hukuman penjara Maksimal 20 tahun.
(des/des)