Seorang ustaz inisial DF (32) di Simeulue, Aceh, ditangkap atas dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Pelaku menikahi korban dua tahun yang lalu, tepatnya saat bocah tersebut masih berusia 11 tahun.
Dilansir detikSumut, pria asal Padang, Sumatera Barat, itu menggunakan cerita-cerita agama agar orang tua korban mau menikahkan korban dengannya. Pelaku membujuk agar orang tua korban mengikuti ajaran nabi untuk segera menikahkan anaknya.
"Cara tersangka melakukan niatnya adalah dengan menggunakan dalil-dalil agama agar semua pihak dapat mempercayainya, dan meminta keluarga korban untuk mengikuti ajaran nabi untuk menikahi anak korban," jelas Kasat Reskrim Polres Simeulue Ipda Zainur Fauzi, Jumat (25/4/2025).
Selain itu, DF juga berjanji tidak akan menyetubuhi korban selama masih di bawah umur. Dia berjanji akan menyekolahkan korban ke sekolah gratis.
"Pelaku menikahi korban secara siri dan berjanji tidak menggauli korban layaknya suami istri dikarenakan korban masih di bawah umur dan akan memasukkan korban ke sekolah gratis yang telah dijanjikan tersangka kepada ayah korban," lanjutnya.
Namun, janji tersebut akhirnya diingkari. Pelaku diduga telah memperkosa korban di usia 13 tahun.
"Tersangka melanggar janjinya kepada korban," sambung Zainur.
Tak terima dengan perlakuan DF, orang tua korban pun melaporkannya ke Polres Simeulue pada Minggu, 13 April 2025. Laporan diterima dan tercatat dengan nomor LP/B/26/IV/2025/SPKT/POLRES SIMEULUE/POLDA ACEH. Polisi melakukan penyelidikan dan pelaku ditangkap seminggu setelahnya, 20 April.
Setelah pemeriksaan, polisi menetapkan DZ sebagai tersangka pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. DZ saat ini mendekam di Mapolres Simeulue.
"DF disangkakan melanggar Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," pungkasnya.
Simak Video "Video: Tampang 7 Pemuda yang Cabuli 3 Remaja di Bali gegara Curi Gas LPG"
(des/des)