Garis Waktu Kasus Jumran dan Juwita: Awal Perkenalan hingga Pembunuhan

Garis Waktu Kasus Jumran dan Juwita: Awal Perkenalan hingga Pembunuhan

Tim detikKalimantan - detikKalimantan
Selasa, 08 Apr 2025 16:41 WIB
Jumran dalam konferensi pers TNI AL di Denpomal Banjarmasin, Selasa (8/4/2025).
Jumran. Foto: Khairun Nisa/detikKalimantan
Banjarmasin -

Jumran dipecat dari TNI AL setelah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap jurnalis media online di Banjarbaru, Juwita. Jumran dan Juwita sendiri baru beberapa bulan saling kenal, tetapi kisah mereka berakhir tragis.

Komandan Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Dandenpomal) Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Banjarmasin Mayor Laut (PM) Saji Wardoyo menyebutkan motif Jumran membunuh Juwita adalah karena enggan menikahi korban. Pihak keluarga korban menuntut tersangka bertanggung jawab setelah memperkosa korban pada Desember 2024 lalu.

"Pelaku tidak ingin bertanggung jawab menikahi korban," kata Saji di Denpomal Lanal Banjarmasin, Selasa (8/4/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut garis waktu kasus Jumran dan jurnalis Juwita dihimpun detikKalimantan.

September 2024: Perkenalan dan Pendekatan

Berdasarkan keterangan keluarga Juwita melalui kuasa hukum mereka, M Pazri, keduanya mulai berkenalan September 2024 melalui media sosial. Setelah itu, Jumran dan korban melakukan pendekatan.

Desember 2024: Pemerkosaan

Setelah tahap pendekatan itu, antara rentang 25-30 Desember 2025, Jumran mulai menunjukkan niat buruk terhadap korban. Berdasarkan penuturan mendiang semasa hidup kepada keluarga, saat itu Jumran meminta korban memesan kamar hotel di Banjarbaru.

Tersangka Jumran beralasan lelah setelah latihan bela diri sehingga ingin menginap di hotel. Korban Juwita diminta menunggu dalam kamar hotel tersebut. Setelah Jumran tiba, dia meminta korban tetap menemaninya di kamar.

Permintaan itu ditolak oleh Juwita. Namun, diduga Jumran marah dan mulai menyerang korban. Korban didorong ke kasur dan dipiting, kemudian terjadilah pemerkosaan tersebut.

Januari-Maret 2025: Rencana Pernikahan, Rencana Pembunuhan

Korban yang terguncang atas kejadian itu pun menceritakannya kepada kakak iparnya. Pada hari kejadian, meskipun dalam keadaan takut dan terancam, korban masih sempat merekam video saat Jumran mengenakan pakaian usai pemerkosaan.

Setelah mendengar cerita tersebut serta melihat bukti video, kakak ipar korban dan keluarga menghubungi Jumran sekitar Januari 2025 untuk meminta pertanggungjawabannya.

Singkat cerita, kedua belah pihak merencanakan pernikahan. Jumran dan korban Juwita sudah sempat mempersiapkan berkas-berkas, hingga mengambil potret gandeng sebagai salah satu persyaratan. Foto berlatar biru itu kemudian tersebar setelah kasus ini mencuat.

Sebelum terjadinya pembunuhan, Juwita beberapa kali mengungkap tabiat Jumran kepada rekan-rekan seprofesinya. Jumran disebut sebagai sosok yang kasar dan overprotektif.

Pada suatu momen buka bersama pada Maret 2025, Juwita sampai panik ketika ponselnya kehabisan baterai. Dia khawatir Jumran akan mengamuk jika dirinya tak bisa dihubungi.

Sementara itu, Jumran sendiri diduga telah merencanakan pembunuhan Juwita pada rentang waktu ini. Dugaan tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Juwita maupun pihak TNI AL.

"Sangat-sangat rapi terencana. Karena dari diskusi dengan penyidik, ternyata satu bulan sebelum kejadian bahkan bisa lebih itu sudah direncanakan oleh tersangka," kata kuasa hukum keluarga Juwita, M Pazri.

Dandenpomal Lanal Banjarmasin Mayor Laut (PM) Saji Wardoyo juga mengakui pembunuhan ini memang direncanakan. Tersangka yang berdinas di Balikpapan memesan tiket bus PP ke Banjarbaru, menyewa mobil, hingga membeli berbagai perlengkapan seperti sarung tangan untuk melancarkan aksinya.

"Dan ada serangkaian tindak perencanaan lainnya," kata Saji.

22 Maret 2025: Pembunuhan

Jumran mengawali aksinya dengan mengajak korban Juwita bertemu di suatu tempat di Banjarbaru. Dari situ, Jumran mengajak Juwita pergi naik mobil sewaannya. Sesampai di TKP, tepatnya di Jalan Trans Gunung Kupang, Jumran mulai mencekik dan memiting korban hingga tak bernyawa.

Dari situ, Jumran mencegat kendaraan melintas untuk diantarkan ke pusat perbelanjaan tempat motor Juwita masih terparkir. Jumran kembali ke TKP dengan mengendarai motor tersebut.

Di TKP, tersangka Jumran sempat mencuci motor korban untuk menghilangkan sidik jari. Motor tersebut kemudian dijatuhkan ke semak-semak agar terlihat seperti kecelakaan. Tubuh korban yang sudah tak bernyawa juga digeletakkan di dekat motor.

Selanjutnya, Jumran mengambil ponsel korban dan menghancurkannya demi menghilangkan bukti video pemerkosaan. Dari situ, Jumran pergi meninggalkan jenazah Juwita dengan mobil sewaannya.

Namun, aksi Jumran itu ternyata disaksikan oleh seorang penyadap karet di dekat lokasi. Keberadaan penyadap karet itu membuat jenazah Juwita dapat ditemukan pada hari itu juga.

23 Maret 2025: Penyelidikan Dimulai

Awalnya kematian Juwita diduga karena kecelakaan tunggal sesuai rencana Jumran. Namun, rekan-rekan Juwita menyangsikan dugaan tersebut karena banyaknya kejanggalan pada tubuh korban.

Terpisah, Jumran ternyata sempat mengirimkan uang santunan kepada keluarga Juwita. Santunan ini dikirimkan dua kali via transfer. Keluarga Juwita semula menerima santunan itu karena belum tahu bahwa Jumran adalah pelaku yang membunuh Juwita.

"Santunan itu kami kembalikan melalui penyidik. Keluarga korban sepakat mengembalikan uang ini," terang kuasa hukum keluarga Juwita, Mbareb Slamet Pambudi.

Atas desakan rekan-rekan Juwita, akhirnya Polres Banjarbaru melakukan penyelidikan. Salah satu barang bukti yang diperiksa adalah laptop korban. Ditemukanlah chat dengan Jumran.

26 Maret 2025: Pengungkapan Terduga Pelaku

Karena Jumran saat itu masih menjadi prajurit TNI AL, penyelidikan pun dilakukan oleh TNI AL. Status Jumran sebagai terduga pelaku pun diumumkan oleh TNI AL pada Rabu (26/3).

"Benar, pembunuhan dilakukan oknum TNI AL pangkat I berinisial J," ujar Komandan Polisi Militer Lanal Balikpapan Mayor Laut (PM) Ronald L Ganap.

29 Maret 2025: Penetapan Tersangka

Jumran pun menjalani pemeriksaan dan ditetapkan tersangka pada Sabtu (29/3). Kuasa hukum keluarga Juwita, M Pazri, juga mengatakan Jumran ditahan selama 20 hari oleh pihak penyidik.

Selain itu, pihak keluarga Juwita dan para saksi lainnya juga diperiksa. Pertanyaan yang diajukan sebagian besar berkaitan dengan kronologi kejadian, mulai dari kapan keluarga korban mengetahui peristiwa tersebut, hingga proses pemakaman dan pelaporan yang dilakukan di Polres Banjarbaru.

April 2025: Rekonstruksi dan Pemecatan

Kronologi kasus ini menjadi jelas ketika Denpomal Lanal Banjarmasin menggelar rekonstruksi pembunuhan Juwita pada Sabtu (5/4) di Jalan Trans Gunung Kupang. Jumran memeragakan sejumlah adegan dengan total 33 gerakan yang memperlihatkan prosesnya mengeksekusi Juwita hingga merusak barang bukti.

Kemudian pada Selasa (8/4), TNI AL menggelar konferensi pers yang mengungkapkan motif pembunuhan Juwita. Menurut pengakuannya, Jumran tidak ingin bertanggung jawab menikahi korban. TNI AL juga mengumumkan pemecatan Jumran.

"Sanksi tegas sudah jelas, sesuai dengan undang-undang sesuai dengan aturan pasal yang dibebankan, itu pasti sudah dipecat," ungkap Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady, Selasa (8/4/2025).




(des/des)

Koleksi Pilihan

Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikkalimantan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads