Motif pembunuhan jurnalis perempuan di Banjarbaru, Juwita, oleh prajurit TNI AL Jumran akhirnya terkuak. Hal ini diungkapkan dalam press conference TNI Angkatan Laut pada Selasa (8/4/2025).
Komandan Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Dandenpomal) Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Banjarmasin Mayor Laut (PM) Saji Wardoyo menyebutkan motif ini berkaitan dengan hubungan antara tersangka dan korban. Tersangka mengaku tidak ingin bertanggung jawab menikahi korban setelah melakukan pemerkosaan.
"Pelaku tidak ingin bertanggung jawab menikahi korban," kata Mayor Laut Saji Wardoyo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam konpers tersebut, diungkapkan pula sejumlah barang bukti. Antara lain helm korban, baju yang dipakai tersangka pada hari kejadian, sepeda motor korban, dan mobil yang disewa tersangka. Total ada 46 bukti yang diperiksa penyidik.
Mengenai sanksi tegas yang diberikan ke tersangka, Kadispenal Laksmana Pertama TNI I Made Wira Hady Arsanta W memastikan akan mencopot tersangka Jumran dari jabatannya. Dia juga menegaskan sanksi serupa juga akan diterapkan kepada semua anggota tanpa memandang siapa korbannya.
"Ini tidak hanya untuk kasus yang terjadi ke Jurnalis, namun juga untuk korban lain," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, pihak keluarga jurnalis Juwita melalui tim kuasa hukum menyampaikan kronologi pemerkosaan yang dilakukan tersangka Jumran. Peristiwa itu berawal dari perkenalan tersangka dan korban.
Informasi dihimpun detikKalimantan melalui Kuasa Hukum Keluarga Juwita, M Pazri, keduanya mulai berkenalan September 2024 melalui sosial media. Kemudian tersangka dan korban mulai pendekatan. Pada rentang 25-30 Desember 2024, Jumran diduga memperkosa korban.
Pihak keluarga korban yang tak terima pun menghubungi Jumran dan menuntut pertanggungjawaban. Singkat cerita, keduanya merencanakan pernikahan pada Mei 2025 mendatang. Jumran dan korban juga sudah sempat mengambil potret gandeng untuk melengkapi berkas persyaratan pernikahan.
Namun, rencana tersebut akhirnya kandas. Pada 22 Maret 2025, Jumran menghabisi korban dalam mobil sewaannya. Aksi ini rupanya telah direncanakan Jumran sejak sebulan sebelumnya.
"Sangat-sangat rapi terencana. Karena dari diskusi dengan penyidik, ternyata satu bulan sebelum kejadian bahkan bisa lebih itu sudah direncanakan oleh tersangka," ujar Kuasa Hukum Keluarga Juwita, M Pazri.
(des/des)