Kronologi pembunuhan terhadap jurnalis Banjarbaru, Juwita, oleh prajurit TNI AL Jumran terungkap. Jumran membuat skenario kecelakaan untuk mengaburkan pembunuhan tersebut.
Skenario tersebut terungkap dalam rekonstruksi yang dilakukan Denpomal Banjarmasin di Jalan Trans Kalimantan, Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Ada 33 adegan yang diperagakan mulai daru kronologi hingga perusakan barang bukti.
Pantauan detikKalimantan di lokasi, tersangka Jumran tampak mengenakan baju tahanan oranye dan kepalanya plontos. Dia menjalani satu demi satu adegan pembunuhan Juwita mulai dari eksekusi dalam mobil sewaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam adegan tersebut, tampak Jumran melakukan aksinya seorang diri. Jumran menghabisi Juwita dengan cara memiting dan mencekik leher korban. Korban terpentok tali sabuk pengaman, diduga menjadi penyebab bekas memar pada leher korban ketika ditemukan.
"Dari yang kita lihat, rekonstruksinya dimulai dari bagaimana korban dipindah ke belakang mobil kemudian dilakukanlah pembunuhan dengan cara pertama dipiting kemudian dicekik," jelas kuasa hukum keluarga korban, Dedi Sugianto di lokasi rekonstruksi, Sabtu (5/4/2025).
Jumran Bikin Skenario Kecelakaan
Setelah Juwita tidak bernyawa, Jumran keluar dari mobil dan mencegat kendaraan yang melintas. Dia minta diantarkan ke pusat perbelanjaan di Banjarbaru tempat motor Juwita masih terparkir.
Sebelum kembali ke TKP, Jumran diketahui mencuci motor korban. Hal itu dilakukan untuk menghilangkan jejak sidik jarinya.
Jumran kemudian menggeletakkan motor korban di semak-semak supaya seolah-olah korban mengalami kecelakaan saat mengendarai motor tersebut. Seperti diketahui, Juwita awalnya dikira tewas karena kecelakaan.
Setelah itu, Jumran mengambil ponsel Juwita dan menghancurkannya. Tersangka Jumran sengaja menghancurkan ponsel Juwita untuk menghilangkan barang bukti video pemerkosaan yang dilakukannya.
"Tadi kita lihat sama-sama peristiwanya digambarkan itu berdasarkan pada keterangan tersangka bagaimana dia melakukan perbuatan sebagaimana Pasal 340 tadi," ungkap Dedi Sugianto usai rekonstruksi.
Pengacara Sebut Pembunuhan Berencana
Dedi menegaskan dalam rekonstruksi ini terlihat jelas tersangka Jumran melakukan pembunuhan berencana sehingga dikenakan Pasal 340. Menurutnya, sikap Jumran tampak cukup tenang selama proses pembunuhan dan penghilangan barang bukti itu terjadi.
"Makanya ada jeda waktu bertahap proses itu, berbeda dengan (Pasal 338) pembunuhan seketika yang dilakukan secara otomatis. Kalau tadi di setting memang peristiwa itu dari awal sampai diletakkannya jenazah korban di pinggir jalan sekaligus menghilangkan beberapa barang bukti, itu dalam keadaan dia tenang ketika melakukan perbuatan tersebut," papar Dedi.
Dedi menambahkan ada reka adegan yang menunjukkan adanya saksi di sekitar lokasi pada saat kejadian. Saksi mata itu merupakan seorang kakek-kakek yang tengah berada di dalam pendoponya untuk menyadap karet.
"Ada saksi yang melihat bahwa ada suara pintu kemudian melihat ada mobil dan korban di lokasi," lanjutnya.

Koleksi Pilihan
Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikkalimantan