Rekonstruksi pembunuhan jurnalis perempuan di Banjarbaru, Juwita, telah dilaksanakan pada Sabtu (5/4) dengan dilakukan langsung oleh tersangka Jumran. Pihak TNI AL mengapresiasi jalannya rekonstruksi oleh Denpomal Banjarmasin. Namun, kuasa hukum masih mempertanyakan beberapa hal.
Reka ulang adegan berlangsung di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru. Peristiwa dibagi ke dalam 3 babak dengan 33 gerakan yang diperagakan langsung oleh Jumran.
Tim kuasa hukum keluarga Juwita turut mengawal jalannya reka adegan bersama puluhan rekan seprofesi korban. Menurut tim kuasa hukum, rekonstruksi sudah cukup sesuai dengan keterangan tersangka. Akan tetapi ada beberapa adegan yang menurut mereka tertinggal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut sejumlah tanda tanya yang belum terjawab melalui rekonstruksi ini, dihimpun detikKalimantan.
Motif Pembunuhan
Tersangka Jumran menjalankan 33 gerakan adegan, mulai dari menghabisi nyawa Juwita dalam mobil hingga merusak barang bukti. Menurut kuasa hukum keluarga Juwita, Dedi Sugiyanto, adegan demi adegan tersebut dilakukan berdasarkan keterangan tersangka selama proses penyidikan.
Menurut Dedi, yang dilakukan Jumran merupakan pembunuhan terencana. Sebab, terlihat Jumran sudah merencanakan aksinya hingga terpikir untuk menghilangkan barang bukti dan merekayasa penyebab kematian korban.
"Makanya ada jeda waktu bertahap proses itu, berbeda dengan (Pasal) 338 pembunuhan seketika yang dilakukan secara otomatis. Kalau tadi di setting memang peristiwa itu dari awal sampai diletakkannya jenazah korban di pinggir jalan sekaligus menghilangkan beberapa barang bukti, itu dalam keadaan dia tenang ketika melakukan perbuatan tersebut," jelas Dedi usai rekonstruksi, Sabtu (5/4/2025).
Dedi menyebut hingga saat ini pihaknya masih menunggu pengungkapan motif dari pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka. Hal itu dinilai belum terungkap dari rekonstruksi.
"Untuk motif memang harus mendapatkan peristiwa secara utuh, ini masih proses penyidikan berjalan. Kami terus berkoordinasi untuk bisa mendapatkan peristiwa itu secara utuh," imbuhnya.
Kekerasan Seksual dan Bukti Cairan di Tubuh Korban
Terpisah, M Pazri selaku kuasa hukum menyampaikan ada sejumlah peristiwa yang tertinggal dan tidak disinggung dalam rekonstruksi pembunuhan. Padahal menurutnya peristiwa tersebut penting. Salah satunya dugaan kekerasan seksual atau pemerkosaan.
"Beberapa peristiwa tertinggal itu akan kami komunikasikan ke penyidik, untuk memberi masukan. Nanti kami ungkap lebih dalam," sebutnya.
Pazri juga meminta penyidik melakukan tes DNA terhadap cairan yang ditemukan pada bagian tubuh korban. Dalam proses autopsi, ditemukan adanya cairan putih pada bagian rahim.
"Kami mendorong kepada penyidik untuk melakukan tes DNA terhadap cairan yang ada," tegasnya.
Bukti di Ponsel Tersangka di halaman selanjutnya.
Bukti di Ponsel Tersangka
Hasil tes DNA itu, sambung Pazri, nantinya akan dikolaborasikan dengan bukti di ponsel tersangka yang langsung kembali ke satuannya di Balikpapan setelah kejadian.
Pazri menegaskan, jika data yang ada di ponsel pelaku hilang, maka bisa dilakukan pengembalian data oleh pihak forensik. Hal itu sudah pernah dilakukan pihaknya pada kasus lainnya. Nantinya diharapkan seluruh data mulai dari WA, chat dan telepon bisa membantu penyelidikan.
"Seperti penyadapan, bisa jelas benderang," jelasnya.
Keterangan Waktu Kejadian
Pazri juga mempertanyakan keterangan waktu kejadian yang tidak dijabarkan selama proses rekonstruksi berlangsung. Tim kuasa hukum sendiri telah memegang detail waktu tiap kejadian, tetapi dia berharap waktu ini juga bisa dijabarkan ke publik oleh penyidik.
"Ketika rekonstruksi tidak menyebutkan pukul berapa, hari, dan tahun. Itu tidak menyebutkan," katanya.
Pazri menegaskan telah memiliki bukti bahwa tersangka mulai meminjam motor dipukul 10.30 Wita. Kemudian di CCTV yang dimiliki pihaknya juga terlihat apa saja yang dilakukan Jumran saat peristiwa berlangsung. Dari seluruh timeline yang dipegang pihaknya, Pazri pun akan melakukan pendalaman lebih lanjut.
Proses Hukum Tersangka Prajurit TNI AL
Dinas Penerangan TNI AL memberikan pernyataan resmi setelah rekonstruksi berlangsung. Secara tertulis, Dispen TNI AL menyampaikan akan memproses oknum terkait seadil-adilnya dan sidang akan dilakukan secara transparan.
"TNI AL terus berupaya menegakkan hukum seadil-adilnya dengan membuka penyelidikan, rekonstruksi, penyerahan tersangka dan barang bukti hingga nantinya di persidangan secara transparan," terangnya secara tertulis dikutip detikKalimantan, Sabtu (5/4/2025).
Sejauh ini, penyidikan disebut masih berlangsung. Pelaku bersama barang bukti akan diserahkan ke oditur militer (Odmil) untuk diproses hukum secara terbuka.
"Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung dan akan memproses pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Selanjutnya pelaku dan barang bukti akan diserahkan ke ODMIL untuk dilaksanakan persidangan secara terbuka," pungkasnya.
Simak Video "Menyantap Durian Segar di Kebun Durian Banjarbaru"
[Gambas:Video 20detik]
(des/des)