Bagi masyarakat pedesaan, khususnya komunitas adat, hutan memiliki makna yang jauh lebih dalam daripada sekadar kumpulan pepohonan. Setiap unsur di dalam hutan diyakini bersinergi untuk menjaga keteraturan dan keseimbangan alam semesta.
Di Indonesia, dikenal adanya hutan adat yang khusus dikelola oleh masyarakat adat dengan tradisi budayanya. Seperti di Kalimantan, ada Hutan Adat Sungai Utik di Kalimantan Barat, Hutan Adat Rungan di Kalimantan Tengah, Hutan Lindung Adat Wehea di Kalimantan Timur, dan masih banyak lagi.
Berdasarkan pemetaan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), luas hutan adat saat ini adalah 64% dari 7,4 juta hektare wilayah adat. Lantas apa itu hutan adat? Simak penjelasan lengkapnya, mulai dari pengertian, regulasi, hingga hak dan larangannya.
Pengertian Hutan Adat
Secara hukum dan administratif, pengertian hutan adat telah dibakukan oleh negara. Dikutip dari Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021, hutan adat didefinisikan sebagai hutan yang berada di dalam wilayah Masyarakat Hukum Adat (MHA).
Dalam regulasi ini, hutan adat dimasukkan sebagai salah satu dari lima skema Perhutanan Sosial di Indonesia. Selain hutan adat, Perhutanan Sosial ini juga mencakup hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, dan kemitraan kehutanan.
Sementara itu, berdasarkan situs JDIH Provinsi Kalteng, hutan adat adalah wilayah yang status hukum kepemilikannya merupakan hak milik komunal dari kesatuan masyarakat hukum adat, di mana mereka memiliki wewenang penuh untuk mengatur dan mengurus tanah beserta sumber daya di dalamnya.
Dasar Hukum dan Status Kawasan
Keberadaan hutan adat memiliki landasan konstitusional yang kuat. Merujuk pada Pasal 18b Angka 2 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, negara secara resmi mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Di masa lalu, penggolongan hutan adat ke dalam bagian "Hutan Negara" kerap memicu konflik lahan. Namun, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 35/PUU-X/2012, status ini mulai diluruskan.
Penegasan status ini kemudian dikunci secara spesifik dalam Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021, yang menyatakan dengan jelas bahwa hutan adat kini dapat berasal dari kawasan hutan negara dan/atau bukan hutan negara, memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi masyarakat adat atas wilayahnya.
(bai/aau)