Bagi masyarakat pedesaan, khususnya komunitas adat, hutan memiliki makna yang jauh lebih dalam daripada sekadar kumpulan pepohonan. Setiap unsur di dalam hutan diyakini bersinergi untuk menjaga keteraturan dan keseimbangan alam semesta.
Di Indonesia, dikenal adanya hutan adat yang khusus dikelola oleh masyarakat adat dengan tradisi budayanya. Seperti di Kalimantan, ada Hutan Adat Sungai Utik di Kalimantan Barat, Hutan Adat Rungan di Kalimantan Tengah, Hutan Lindung Adat Wehea di Kalimantan Timur, dan masih banyak lagi.
Berdasarkan pemetaan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), luas hutan adat saat ini adalah 64% dari 7,4 juta hektare wilayah adat. Lantas apa itu hutan adat? Simak penjelasan lengkapnya, mulai dari pengertian, regulasi, hingga hak dan larangannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengertian Hutan Adat
Secara hukum dan administratif, pengertian hutan adat telah dibakukan oleh negara. Dikutip dari Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021, hutan adat didefinisikan sebagai hutan yang berada di dalam wilayah Masyarakat Hukum Adat (MHA).
Dalam regulasi ini, hutan adat dimasukkan sebagai salah satu dari lima skema Perhutanan Sosial di Indonesia. Selain hutan adat, Perhutanan Sosial ini juga mencakup hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, dan kemitraan kehutanan.
Sementara itu, berdasarkan situs JDIH Provinsi Kalteng, hutan adat adalah wilayah yang status hukum kepemilikannya merupakan hak milik komunal dari kesatuan masyarakat hukum adat, di mana mereka memiliki wewenang penuh untuk mengatur dan mengurus tanah beserta sumber daya di dalamnya.
Dasar Hukum dan Status Kawasan
Keberadaan hutan adat memiliki landasan konstitusional yang kuat. Merujuk pada Pasal 18b Angka 2 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, negara secara resmi mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Di masa lalu, penggolongan hutan adat ke dalam bagian "Hutan Negara" kerap memicu konflik lahan. Namun, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 35/PUU-X/2012, status ini mulai diluruskan.
Penegasan status ini kemudian dikunci secara spesifik dalam Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021, yang menyatakan dengan jelas bahwa hutan adat kini dapat berasal dari kawasan hutan negara dan/atau bukan hutan negara, memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi masyarakat adat atas wilayahnya.
Syarat Penetapan Hutan Adat
Meskipun diakui konstitusi, pengakuan hutan adat membutuhkan proses birokrasi yang harus dipenuhi. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Kehutanan No SE 1/Menhut-II/2013, penetapan kawasan hutan adat melalui dua tahapan utama:
Keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) itu sendiri harus diakui dan ditetapkan terlebih dahulu oleh Pemerintah Daerah melalui Peraturan Daerah (Perda). Setelah Perda terbit, penetapan status kawasan hutan adat dilakukan oleh Menteri Kehutanan.
Aturan birokrasi ini sejalan dan tertuang kembali secara sah dalam Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021, di mana permohonan penetapan hutan adat diajukan oleh pemangku adat kepada Menteri Kehutanan setelah wilayah dan entitas masyarakat adatnya dikukuhkan oleh pemerintah daerah setempat.
Hak dan Prinsip Pengelolaan Masyarakat Adat
Dalam mengelola wilayahnya, masyarakat adat diberikan hak-hak yang terikat dengan prinsip kelestarian. Pengelolaan hutan oleh masyarakat adat bersifat konservatif atau perlindungan dan pemanfaatan terbatas. Masyarakat Hukum Adat memiliki hak sebagai berikut:
- Memanfaatkan kawasan.
- Memanfaatkan jasa lingkungan.
- Memungut hasil hutan kayu dan bukan kayu.
Namun, khusus untuk hasil hutan kayu, mutlak harus disesuaikan dengan kearifan lokal MHA yang bersangkutan. Pemanfaatan hanya diizinkan untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari masyarakat setempat, bukan untuk tujuan eksploitasi komersial berskala besar.
Kewajiban dan Larangan dalam Hutan Adat
Pengakuan hak komunal tentu diiringi dengan aturan hukum yang ketat untuk memastikan fungsi ekologis hutan tetap terjaga. Masyarakat yang memegang penetapan hutan adat memiliki kewajiban untuk:
- Memulihkan dan meningkatkan fungsi hutan.
- Melakukan pengamanan dan perlindungan hutan, termasuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Selain kewajiban, Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021 juga mengatur sejumlah larangan. Di dalam hutan adat, pengelola dilarang keras untuk:
- Menyewakan areal hutan adat kepada pihak lain.
- Mengubah status serta fungsi kawasan hutan tersebut.
- Menanam kelapa sawit di areal hutan adat.
- Pada zona hutan lindung, dilarang menebang pohon, menggunakan peralatan mekanis, atau membangun sarana yang mengubah bentang alam.
Dapat disimpulkan bahwa pengakuan hutan adat oleh negara bukanlah izin untuk mengeksploitasi hutan secara bebas, melainkan sebuah amanah perlindungan yang diserahkan kepada masyarakat lokal untuk dikelola secara lestari, mandiri, dan berlandaskan pada hukum serta kearifan adat setempat.
