Soal Hukum Adat Rizky Kabah: Dayak Lahir Beradat, Mati Beradat

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Rabu, 03 Des 2025 10:12 WIB
Rizky Kabah/Foto: Istimewa (dok Instagram @ikykabah)
Pontianak -

Ketua Umum Ormas Mangkok Merah Kalbar, Iyen Bagago memastikan tidak ada yang bisa membatalkan hukuman atau sanksi adat Dayak untuk Rizky Kabah, kreator konten asal Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Penegasan itu menyusul adanya pertanyaan publik dan dugaan pembatalan sanksi adat.

"Tidak ada yang bisa batalkannya (sanksi adat). Karena kami orang Dayak juga menjunjung tinggi aturan adat. Baik itu sanksi hukum adat dan acara adat istiadat Dayak itu harus dilaksanakan," tegas Iyen kepada detikKalimantan, Selasa (2/12/2025) malam.

Pada prinsipnya, lanjut Iyen, OKP dan Ormas maupun masyarakat Dayak sudah menyerahkan perkara adat kepada pihak yang berwenang mengurusnya. "Suku Dayak itu lahir beradat, matipun beradat," tegas Iyen.

Saat ini, kata Iyen, dirinya selaku pelapor dan OKP serta Ormas Dayak lainnya sedang menunggu informasi kapan pelaksanaan atau pemberian hukuman adat dari Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Pontianak beserta jajaran temanggungnya.

"Tidak ada (pembatalan). Kita sedang kawal proses hukum adatnya. Kita masih menunggu informasi terbaru dari DAD dan temanggung," jelasnya.

Rizky Kabah merupakan seorang kreator konten bernama lengkap Riezky Kabah Nizar. Ia dilaporkan beberapa Ormas dan OKP Dayak pada 9 September 2025, karena dinilai menghina dengan menyebut suku Dayak menganut ilmu hitam.

Dalam konten yang dibuatnya, tampak Rizky Kabah berdiri di depan Rumah Radakng Pontianak, rumah adat kebanggaan masyarakat Dayak. Rizky Kabah kemudian dijadikan tersangka oleh Penyidik Siber Dit Reskrimsus Polda Kalbar pada Oktober lalu.

Rizky Kabah saat ini sedang menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pontianak sejak Kamis (27/11/2025). Ia dipersangkakan melakukan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dari segi hukum adat, Rizky Kabah akan diberi empat sanksi adat Dayak. Hukuman ini diganjarkan ke Rizky Kabah karena kontennya dianggap membuat masyarakat Dayak merasa terhina sekali. Keputusan ini setelah DAD melewati berbagai rapat pembahasan di Rumah Betang Pontianak, pada Jumat, 10 Oktober 2025.

Empat sanksi adat Dayak yang akan diberikan kepada Rizky Kabah telah disepakati dalam rapat DAD bersama perwakilan OKP dan Ormas Dayak. Dalam rapat itu, diambil keputusan bahwa sanksi adat yang dikenakan ke Rizky Kabah yakni pertama adat Capa Molot, kedua adat Keterajunan, ketiga adat penghinaan Rumah Radakng, dan keempat adat pencemaran nama baik suku Dayak.



Simak Video "Ikut Main Barongsai Seru bersama Artis di Pontianak "

(sun/des)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork