Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik yang berlaku mulai 1 April 2026. Kebijakan ini berlaku untuk periode triwulan II, yaitu dari April hingga Juni 2026.
Tidak adanya kenaikan tarif menjadi kabar baik bagi masyarakat Indonesia dan pelaku usaha, terutama di tengah kondisi ekonomi global yang sedang bergejolak. Dengan tidak adanya kenaikan tarif listrik, pemerintah berharap daya beli masyarakat tetap terjaga dan stabilitas ekonomi nasional dapat dipertahankan.
Seperti yang dikutip detikFinance, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi. Pemerintah menilai menjaga tarif listrik tetap stabil merupakan langkah strategis untuk mendukung masyarakat.
Penetapan tarif listrik juga mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut dijelaskan penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan sekali, khususnya untuk pelanggan non-subsidi, dengan mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi makro.
Beberapa indikator yang menjadi acuan antara lain nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, serta harga batubara acuan (HBA).
Daftar Tarif Listrik Per 1 April 2026
Berikut ini rincian tarif listrik yang berlaku untuk periode April hingga Juni 2026:
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352,00 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L (TR, TM, TT): Rp 1.644,52 per kWh
Tidak dinaikkannya tarif listrik dinilai sebagai langkah strategis pemerintah dalam menjaga keseimbangan ekonomi. Seperti yang kita tahu, listrik merupakan kebutuhan dasar yang berdampak langsung pada biaya hidup masyarakat dan juga operasional industri.
Dengan tarif yang tetap, masyarakat diharapkan tidak terbebani oleh tambahan pengeluaran, sementara sektor industri tetap dapat beroperasi secara efisien tanpa tekanan biaya energi yang meningkat.
Simak Video "Bersenang-senang dan Piknik Kuliner di Pantai Kalimantan Timur"
(sun/des)