Pemerintah Indonesia resmi memastikan tarif listrik PLN per kWh pada Mei 2026 tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini berlaku untuk periode Triwulan II 2026 atau hingga Juni mendatang.
Di tengah kondisi ekonomi global yang belum stabil, keputusan ini langsung jadi perhatian banyak masyarakat karena berkaitan dengan pengeluaran bulanan rumah tangga maupun biasa operasional usaha.
Tarif Listrik PLN Mei 2026
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan tarif tenaga listrik untuk periode Triwulan II 2026 tetap atau tidak mengalami penyesuaian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan keputusan tersebut diambil sebagai langkah pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.
"Masyarakat tidak perlu cemas, karena pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode Triwulan II tahun 2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat," ujarnya dalam keterangan resmi.
Tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi dievaluasi secara berkala setiap tiga bulan, dan diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Penyesuaian tarif tersebut didasari beberapa indikator ekonomi, di antaranya sebagai berikut.
- Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS
- Indonesian Crude Price (ICP) atau harga minyak mentah Indonesia
- Tingkat inflasi
- Harga Batubara Acuan (HBA)
Untuk penetapan tarif Triwulan II 2026, pemerintah menggunakan rata-rata realisasi ekonomi makro periode November 2025 hingga Januari 2026 sebagai berikut.
- Kurs: Rp16.743,46 per dolar AS
- ICP: US$62,78 per barel
- Inflasi: 0,22 persen
- HBA: US$70 per ton
Secara formula, perubahan indikator tersebut sebenarnya bisa memicu kenaikan ataupun penurunan tarif listrik. Namun, kali ini pemerintah memilih mempertahankan tarif demi menjaga kestabilan ekonomi nasional.
"Kebijakan ini memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha, serta menunjukkan kehadiran negara dalam menjaga daya beli dan daya saing nasional," ujar Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo.
Daftar Tarif Listrik PLN per kWh Mei 2026
Berikut rincian lengkap tarif listrik PLN per kWh yang berlaku pada Mei 2026 untuk seluruh golongan pelanggan. Daftar ini mencakup tarif rumah tangga, subsidi, bisnis, hingga instansi pemerintah yang dipastikan tidak mengalami perubahan.
Tarif Listrik Rumah Tangga Non-Subsidi
Golongan rumah tangga non-subsidi masih menjadi kelompok pelanggan terbesar PLN di Indonesia. Untuk periode Mei 2026, tarif listrik pada kelompok ini tetap tidak mengalami perubahan.
- 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- 3.500 VA-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- β₯6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Tarif Listrik Pelanggan Subsidi
Untuk pelanggan subsidi, tarif listrik PLN pada Mei 2026 dipastikan tetap dan tidak mengalami perubahan. Kebijakan ini berlaku untuk menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah, sehingga tarif yang dikenakan tetap sama seperti periode sebelumnya. Berikut rincian tarif listrik pelanggan subsidi yang berlaku saat ini.
- 450 VA: Rp 415 per kWh
- 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
- 900 VA RTM: Rp 1.352 per kWh
- 1.300-2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- β₯3.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Tarif Listrik Bisnis dan Pemerintah
Untuk sektor bisnis dan instansi pemerintah, tarif listrik PLN pada Mei 2026 juga dipastikan tidak mengalami perubahan. Berikut rincian tarif listrik untuk golongan bisnis dan pemerintah.
- B-2/TR (6.600 VA-200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
- P-1/TR (kantor pemerintah): Rp 1.699,53 per kWh
- P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp 1.699,53 per kWh
Kepastian tarif ini memberikan stabilitas bagi pelaku usaha serta mendukung efisiensi anggaran operasional instansi, sehingga tarif yang berlaku tetap seperti periode sebelumnya.
Tidak naiknya tarif listrik tentu memberi efek cukup besar bagi masyarakat. Pengeluaran bulanan rumah tangga menjadi lebih terprediksi, terutama untuk keluarga yang penggunaan listriknya cukup tinggi akibat penggunaan AC, kulkas, pompa air, atau perangkat elektronik lain.
Bagi pelaku usaha, tarif listrik yang stabil juga membantu menjaga biaya produksi agar tidak ikut melonjak. Hal ini penting terutama untuk UMKM, industri rumahan, hingga sektor kuliner yang sangat bergantung pada konsumsi listrik harian.
Di sisi lain, keputusan menahan tarif listrik PLN pada Mei 2026 yang dipastikan tetap dan tidak mengalami kenaikan hingga Juni, juga dinilai menjadi strategi pemerintah untuk menjaga konsumsi masyarakat tetap stabil di tengah tekanan ekonomi global.
Tips Menghemat Tagihan Listrik
Masyarakat tetap disarankan menggunakan listrik secara bijak agar tagihan bulanan tetap terkontrol, meskipun tarif saat ini tidak mengalami kenaikan. Supaya pengeluaran listrik tetap aman, masyarakat bisa mulai menerapkan kebiasaan hemat energi, sebagai berikut.
- Mematikan perangkat elektronik yang tidak digunakan
- Mengurangi penggunaan AC berlebihan
- Menggunakan lampu LED hemat energi
- Mencabut charger setelah dipakai
- Menghindari penggunaan listrik di jam beban puncak
- Mematikan lampu jika sedang tidak digunakan
Langkah-langkah sederhana tersebut dapat membantu menekan tagihan listrik bulanan secara signifikan tanpa mengurangi kenyamanan dalam beraktivitas di rumah. Dengan kebiasaan hemat energi yang konsisten, pengeluaran listrik bisa lebih terkendali meski tarif PLN tetap tidak mengalami kenaikan.
(irb/hil)
