Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik yang berlaku mulai 1 April 2026. Kebijakan ini berlaku untuk periode triwulan II, yaitu dari April hingga Juni 2026.
Tidak adanya kenaikan tarif menjadi kabar baik bagi masyarakat Indonesia dan pelaku usaha, terutama di tengah kondisi ekonomi global yang sedang bergejolak. Dengan tidak adanya kenaikan tarif listrik, pemerintah berharap daya beli masyarakat tetap terjaga dan stabilitas ekonomi nasional dapat dipertahankan.
Seperti yang dikutip detikFinance, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi. Pemerintah menilai menjaga tarif listrik tetap stabil merupakan langkah strategis untuk mendukung masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan tarif listrik juga mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut dijelaskan penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan sekali, khususnya untuk pelanggan non-subsidi, dengan mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi makro.
Beberapa indikator yang menjadi acuan antara lain nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, serta harga batubara acuan (HBA).
Daftar Tarif Listrik Per 1 April 2026
Berikut ini rincian tarif listrik yang berlaku untuk periode April hingga Juni 2026:
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352,00 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L (TR, TM, TT): Rp 1.644,52 per kWh
Tidak dinaikkannya tarif listrik dinilai sebagai langkah strategis pemerintah dalam menjaga keseimbangan ekonomi. Seperti yang kita tahu, listrik merupakan kebutuhan dasar yang berdampak langsung pada biaya hidup masyarakat dan juga operasional industri.
Dengan tarif yang tetap, masyarakat diharapkan tidak terbebani oleh tambahan pengeluaran, sementara sektor industri tetap dapat beroperasi secara efisien tanpa tekanan biaya energi yang meningkat.
Parameter Ekonomi Jadi Dasar Perhitungan
Masih dikutip detikFinance, untuk periode triwulan II 2026, pemerintah menggunakan data realisasi ekonomi makro dari November 2025 hingga Januari 2026 sebagai dasar perhitungan. Dari data tersebut tercatat nilai tukar Rupiah berada di kisaran Rp 16.743,46 per Dolar AS.
Sementara itu, harga minyak mentah Indonesia berada di angka sekitar US$ 62,78 per barel, inflasi tercatat sebesar 0,22 persen, dan harga batubara acuan berada di kisaran US$ 70 per ton.
Secara perhitungan, perubahan pada indikator tersebut sebenarnya memungkinkan adanya penyesuaian tarif. Namun, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik, baik untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi. Langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, serta memastikan stabilitas ekonomi tetap terjaga.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tetap menggunakan listrik secara bijak dan efisien. Penghematan energi menjadi bagian penting dalam menjaga ketahanan energi nasional.
PT PLN (Persero) juga diminta untuk terus meningkatkan kualitas layanan, menjaga keandalan pasokan listrik, serta melakukan efisiensi operasional agar sistem kelistrikan tetap berkelanjutan.
Simak Video "Bersenang-senang dan Piknik Kuliner di Pantai Kalimantan Timur"
[Gambas:Video 20detik]
(sun/des)
