Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Nadhifa Aurellia Wirawan - detikKalimantan
Selasa, 10 Feb 2026 21:00 WIB
Bappebti Rekomendasikan MetalGO untuk Transaksi Fisik Emas Secara Digital
Ilustrasi emas. Foto: Dok. Istimewa
Balikpapan -

Dalam beberapa waktu terakhir, harga emas terus melonjak. Banyak masyarakat yang akhirnya terbawa arus membeli emas dan menjadikannya sebagai aset investasi.

Emas kini bukan lagi dipandang sekadar sebagai perhiasan, tetapi juga sebagai instrumen investasi yang dinilai aman untuk menjaga nilai aset di masa depan. Tidak hanya emas dalam bentuk fisik, investasi emas digital juga semakin disukai.

Kemudahan membeli dan menjual emas, serta tanpa harus menyimpan fisiknya di rumah, membuat emas digital semakin diminati. Namun di balik itu, umat Islam sebaiknya mengetahui keabsahannya menurut agama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ulama ada yang mutlak melarang, namun ada juga yang membolehkan dengan syarat-syarat tertentu. Simak berbagai pendapatnya di bawah ini.

Emas Termasuk Barang Ribawi

Secara umum, jual beli emas dalam bentuk fisik diperbolehkan. Namun penting dipahami bahwa emas termasuk dalam kategori barang ribawi, sehingga perlu kehati-hatian dalam bertransaksi.

Adapun barang ribawi yaitu barang yang dalam proses jual belinya harus memenuhi syarat tertentu agar tidak terjerumus dalam praktik riba. Rasulullah SAW bersabda:

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ

Artinya:

"Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya'ir dijual dengan sya'ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlahnya harus sama dan dibayar tunai. Barang siapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan dan yang memberinya sama-sama berada dalam dosa."
(HR. Muslim No. 1584)

NU Online menjelaskan dalam hadis tersebut, para ulama menyimpulkan bahwa jual beli emas memiliki dua syarat utama, yaitu:

Harus setara dalam takaran dan jumlah (mitslan bi mitslin)
Harus dilakukan secara tunai atau serah terima langsung (yadan bi yadin)

Dalam fikih, serah terima ini dikenal sebagai qabdh, yaitu proses berpindahnya kepemilikan secara sah dari penjual kepada pembeli.

Apabila salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi, misalnya emas belum ada saat transaksi atau tidak bisa diserahterimakan, maka jual beli tersebut berpotensi mengandung unsur riba.

Ini yang harus diperhatikan dalam transaksi emas digital karena emas yang diperjualbelikan sering kali tidak terlihat secara fisik saat akad berlangsung.

Pendapat Emas Digital Haram

Sebagian ulama yang mengharamkan transaksi emas digital melalui aplikasi adalah karena tidak memenuhi syarat utama transaksi emas dalam Islam, yaitu terjadinya serah terima secara tunai dalam satu majelis akad (yadan bi yadin atau al-taqābudh fī majlis al-'aqd).

Dalam transaksi emas digital, pembeli umumnya hanya menerima bukti saldo atau catatan kepemilikan, tanpa memperoleh emas fisik secara langsung saat akad berlangsung. Kondisi ini dinilai tidak sah secara syariah.

Pandangan ini merujuk pada hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh 'Ubadah bin Shamit RA, bahwa pertukaran emas dengan emas, perak, maupun barang ribawi lainnya wajib dilakukan secara setara dan disertai serah terima langsung di tempat akad.

عَنْ عُبَادَةَ بْنِ اَلصَّامِتِ رضى الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ‏: اَلذَّهَبُ بِالذَّهَبِ, وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ, وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ, وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ, وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ, وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ, مِثْلًا بِمِثْلٍ, سَوَاءً بِسَوَاءٍ, يَدًا بِيَدٍ, فَإِذَا اِخْتَلَفَتْ هَذِهِ اَلْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Artinya:

Dari 'Ubādah bin al-Shāmit bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum ditukar dengan gandum, jewawut ditukar dengan jewawut, kurma ditukar dengan kurma, garam ditukar dengan garam, harus semisal dan harus sama (dalam hal beratnya/takarannya), dan dari tangan ke tangan (kontan/tunai di majelis akad). Kemudian jika yang dipertukarkan itu berbeda jenisnya, maka juallah sesukamu asalkan tetap dari tangan ke tangan (kontan/tunai di majelis akad)." (HR. Muslim, no. 1587).

Sejalan dengan hadis tersebut, para ulama menegaskan bahwa tidak diperbolehkan menjual emas dengan uang, perak, atau alat tukar lainnya kecuali jika terjadi serah terima langsung dalam satu majelis akad.

Berdasarkan prinsip ini, KH M Shiddiq Al-Jawi yang dikutip dari Fissilmi Kaffah menjelaskan bahwa mekanisme pembelian emas digital secara online, yang tidak disertai penyerahan fisik emas saat transaksi, termasuk dalam kategori jual beli yang haram menurut syariah. Hal ini dikarenakan transaksi tersebut tidak memenuhi unsur yadan bi yadin yang menjadi syarat utama dalam muamalah emas.

Pendapat yang Membolehkan Emas Digital

Di Indonesia, dasar yang membolehkan jual beli emas di aplikasi digital adalah Fatwa DSN-MUI Nomor 77/DSN-MUI/V/2010 tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai, disebutkan bahwa:

"Jual beli emas secara tidak tunai, baik melalui jual beli biasa maupun murabahah, hukumnya boleh (mubah/ja'iz), selama emas tidak menjadi alat tukar resmi."

Di Indonesia sendiri, alat pembayaran yang sah adalah Rupiah, bukan emas. Dengan demikian, emas diposisikan sebagai barang investasi, bukan alat tukar.

1. Pendapat Syekh Ali Jum'ah

Syekh Ali Jum'ah dalam kitab Al-Kalim ath-Thayyib Fatawa 'Ashriyah menyebutkan:

يجوز بيع الذهب والفضة المصنعين أو المعدّين للتصنيع بالتقسيط في عصرنا الحاضر حيث خرجا عن التعامل بهما كوسيط للتبادل بين الناس وصارا سلعة كسائر السلع التي تباع وتشترى بالعاجل والآجل

Artinya:

"Diperbolehkan menjual emas dan perak yang telah diolah atau diproses secara cicilan di masa sekarang, karena keduanya tidak lagi berfungsi sebagai alat tukar, melainkan telah menjadi komoditas seperti barang dagangan lainnya yang boleh diperjualbelikan secara tunai maupun angsuran."

2. Ketentuan AAOIFI tentang Qabdh Emas

Menurut Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) No 57 tentang Emas, disebutkan bahwa penyerahan dapat dilakukan secara simbolis (qabdh hukmi) apabila emas telah ditentukan, dibedakan dari lainnya, dan pembeli diberi kebebasan untuk mengelola kepemilikannya, atau menerima sertifikat kepemilikan yang mewakili emas tersebut.

Berdasarkan ketentuan ini, serah terima tidak harus selalu dalam bentuk fisik. Qabdh hukmi atau serah terima secara digital juga dianggap sah, selama memenuhi syarat tertentu.

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan

Ada hal-hal yang wajib diperhatikan dalam bertransaksi emas digital agar sesuai syariah berdasarkan pendapat ulama yang membolehkan.

1. Belum Ada Regulasi

Yang menjadi catatan, DSN-MUI menekankan pentingnya regulasi yang ketat dalam jual beli emas digital. Menurut Faishol, tanpa pengawasan yang jelas, investor berisiko mengalami kerugian.

Ia mengungkapkan bahwa telah terjadi beberapa kasus penipuan yang berkaitan dengan investasi emas digital. Dalam kasus tertentu, perusahaan menjual emas tanpa menyediakan emas fisik sebagai jaminan kepemilikan.

"Emas yang dijual tidak diberikan, dan akhirnya hilang. Itulah yang kita coba cegah, agar kasus-kasus seperti ini tidak terulang," tegasnya.

Kejadian ini menunjukkan bahwa tidak semua platform emas digital menjalankan sistem yang aman dan transparan. Oleh karena itu, regulasi menjadi faktor penting untuk melindungi masyarakat dari praktik yang merugikan.

2. Syarat Sah Jual Beli Emas Digital

Dari berbagai pendapat ulama, bisa disimpulkan bahwa jual beli emas digital dibolehkan dalam Islam dengan syarat-syarat berikut:

  • Emas bukan merupakan mata uang resmi negara
  • Emas yang diperjualbelikan benar-benar ada secara fisik
  • Ukuran, berat, dan kualitas emas diketahui secara jelas
  • Emas dapat ditarik dan diserahterimakan secara fisik
  • Pembeli memperoleh bukti kepemilikan emas berupa sertifikat atau dokumen digital

Selama kelima syarat tersebut terpenuhi, transaksi emas digital dapat dianggap sah.

3. Tips Aman Berinvestasi Emas Digital

Agar terhindar dari risiko kerugian, berikut beberapa tips yang bisa diterapkan ketika detikers ingin berinvestasi emas digital:

  • Pilih platform yang terdaftar resmi
  • Pastikan ada jaminan emas fisik
  • Baca syarat dan ketentuan dengan teliti
  • Hindari iming-iming keuntungan tidak wajar
  • Cek legalitas dan reputasi perusahaan
  • Konsultasikan dengan ahli syariah jika ragu

Dengan langkah di atas, investasi emas digital bisa menjadi pilihan untuk menjaga nilai aset tanpa melanggar prinsip agama. Wallahu a'lam bishawab.

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Video Mantan GM Antam Dituntut 7 Tahun Penjara di Korupsi Jual Beli Emas"
[Gambas:Video 20detik]
(bai/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads