Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan, masyarakat muslim di Indonesia sering kali melaksanakan tradisi ziarah kubur atau yang dikenal dengan istilah nyadran di beberapa daerah. Bagaimana hukumnya?
Meski telah menjadi budaya yang melekat, penting bagi kita untuk memahami kedudukan dari tradisi ini dari perspektif syariat. Dengan demikian, niat kita beribadah tetap berada dalam koridor yang benar.
Mengenal Tradisi Nyadran
Dari sisi budaya, tradisi ziarah sebelum Ramadhan atau yang disebut nyadran bukan hanya menjalankan anjuran untuk berziarah. Tradisi ini memiliki nilai sosial yang tinggi, karena menjadi sarana silaturahmi keluarga besar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain ziarah, rangkaian kegiatannya sering kali mencakup gotong royong membersihkan makam dan lingkungan sekitar, momen saling memaafkan dengan saudara, hingga berbagi rezeki melalui makanan atau infak kepada yang membutuhkan.
Kedudukan Hukum Ziarah Kubur
Secara umum, Rasulullah menganjurkan umat Islam untuk berziarah kubur, meski dahulunya dilarang. Hal ini sesuai dengan hadits berikut:
"Diriwayatkan dari Buraidah ia berkata, Rasulullah saw bersabda; Dahulu aku pernah melarang ziarah kubur, maka telah diizinkan bagi Muhammad berziarah kubur ibundanya. Maka berziarahlah kubur, sebab hal itu mengingatkan akhirat." (HR Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Hibban, dan al-Hakim)
Dengan demikian, ziarah kubur secara umum adalah amalan yang diperbolehkan dalam Islam, bahkan disunnahkan. Tujuan utama dari ziarah kubur adalah sebagai pengingat akan kematian (dzikrul maut) serta mendoakan keselamatan bagi mereka yang telah mendahului kita.
Namun demikian, status hukum ziarah bisa menjadi haram jika disertai ritual yang bertentangan dengan tauhid. Muslim dilarang meminta doa atau perlindungan kepada penghuni kubur.
Hukum Ziarah Sebelum Ramadhan
Berdasarkan pandangan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah dalam YouTube Muhammadiyah Channel, terdapat poin-poin penting yang perlu dipahami dalam ziarah kubur sebelum Ramadhan:
Tidak Ada Pengkhususan Waktu: Islam tidak memberikan dalil khusus yang mewajibkan ziarah kubur harus dilakukan pada bulan Sya'ban menjelang Ramadhan. Amalan ziarah kubur bisa dilakukan kapan saja sepanjang tahun.
Amalan Maslahat: Jika dilakukan menjelang Ramadhan tanpa menganggapnya sebagai kewajiban agama yang khusus, maka hal ini dikategorikan sebagai "amaliah yang maslahat".
Syarat Ritual: Ustadz Qaem Aulassyahied menegaskan bahwa ziarah kubur jangan dianggap sebagai ibadah khusus. Karena jika demikian, maka memerlukan dalil khusus.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, maka ziarah kubur sebelum Ramadhan adalah hal yang baik dan sah-sah saja untuk dilakukan. Tradisi ini harus dipandang sebagai amalan ziarah sama dengan waktu-waktu lainnya. Tujuannya pun hanya untuk mendoakan leluhur, ingat mati, dan mempererat silaturahmi dengan saudara.
Namun, umat Islam juga tidak perlu meyakini amalan ini sebagai kewajiban syariat yang memiliki ritual khusus. Karena jika demikian, maka dikhawatirkan akan menjadi bid'ah yang dilarang.
Sumber:
- YouTube Muhammadiyah Channel: Padusan dan Ziarah Kubur Sebelum Ramadan, Mitos atau Fakta?
- Suara Muhammadiyah: Nyadran, Sadranan dan Ziarah
(bai/bai)
