Nasional

BPJS Bakal Ubah Sistem Rujukan Berjenjang Jadi Berbasis Kebutuhan Medis

Averus Kautsar - detikKalimantan
Kamis, 20 Nov 2025 15:00 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: dok. BPJS Kesehatan
Jakarta -

BPJS Kesehatan berencana mengubah sistem rujukan berjenjang yang selama ini berlaku. Sistem tersebut disinggung Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin karena dinilai menyulitkan pasien dengan penyakit kronis.

Dilansir detikHealth, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti pun menyampaikan rencana BPJS Kesehatan untuk mengubah sistem rujukan berjenjang itu menjadi berbasis kebutuhan medis. Nantinya rujukan disesuaikan dengan layanan yang dibutuhkan pasien, fokus pada indikasi medis dan tingkat keparahan penyakit.

Dalam sistem rujukan awal, pasien wajib melalui rujukan dari rumah sakit tipe D, C, B, baru kemudian A. Namun, dalam beberapa kasus, pasien bisa dirujuk langsung ke rumah sakit tipe A. Hanya saja, ini masih bersifat kasuistik atau berbasis kasus medis tertentu.

Ali Ghufron menyatakan pihaknya akan melakukan evaluasi agar yang berlaku secara kasuistik ini juga bisa berlaku untuk penyakit atau kondisi medis sejenis.

"Kalau memang dianggap ribet umpamanya, jadi dari FKTP (fasilitas kesehatan tingkat pertama) itu kalau transplantasi misalnya, kalau kompetensinya itu ada di RS tipe A, dari puskesmas, dirujuk melalui prosedur medis, dengan dokter bisa langsung ke tipe A. Tapi tentu kasuistik ya, berbasis kasus. Ke depan ini nanti kita evaluasi," jelasnya, Rabu (19/11/2024).




(des/des)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork