BPJS Kesehatan berencana mengubah sistem rujukan berjenjang yang selama ini berlaku. Sistem tersebut disinggung Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin karena dinilai menyulitkan pasien dengan penyakit kronis.
Dilansir detikHealth, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti pun menyampaikan rencana BPJS Kesehatan untuk mengubah sistem rujukan berjenjang itu menjadi berbasis kebutuhan medis. Nantinya rujukan disesuaikan dengan layanan yang dibutuhkan pasien, fokus pada indikasi medis dan tingkat keparahan penyakit.
Dalam sistem rujukan awal, pasien wajib melalui rujukan dari rumah sakit tipe D, C, B, baru kemudian A. Namun, dalam beberapa kasus, pasien bisa dirujuk langsung ke rumah sakit tipe A. Hanya saja, ini masih bersifat kasuistik atau berbasis kasus medis tertentu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali Ghufron menyatakan pihaknya akan melakukan evaluasi agar yang berlaku secara kasuistik ini juga bisa berlaku untuk penyakit atau kondisi medis sejenis.
"Kalau memang dianggap ribet umpamanya, jadi dari FKTP (fasilitas kesehatan tingkat pertama) itu kalau transplantasi misalnya, kalau kompetensinya itu ada di RS tipe A, dari puskesmas, dirujuk melalui prosedur medis, dengan dokter bisa langsung ke tipe A. Tapi tentu kasuistik ya, berbasis kasus. Ke depan ini nanti kita evaluasi," jelasnya, Rabu (19/11/2024).
Menurutnya, untuk menentukan mekanisme rujukan yang lebih baik, perlu dilakukan piloting dan koordinasi berbagai pihak. Diharapkan perubahan ini membuat pelayanan kesehatan yang diterima masyarakat menjadi lebih efisien.
Ghufron menambahkan penerapannya belum dipastikan kapan, tetapi diupayakan secepatnya. Pihak BPJS Kesehatan juga harus memastikan bahwa sistem rujukan yang baru nanti tepat sasaran.
"Iya (supaya memudahkan masyarakat), tapi jangan sampai salah alamat, biar tujuannya tercapai, kita perlu pikiran, piloting, dan lain-lain. Harapannya secepatnya," jelasnya.
"Lebih bagus tunggu tanggal mainnya, yang jelas BPJS itu tidak akan menghambat, BPJS hadir memberikan akses layanan yang bermutu," imbuhnya.
Sebelumnya, Menkes Budi Gunadi Sadikin menyoroti sistem rujukan yang masih bertele-tele sehingga berpotensi mempersulit pasien dengan masalah kesehatan serius. Budi pun berniat memperbaiki sistem rujukan tersebut agar pasien lebih cepat tertangani.
Budi mengungkapkan salah satu skenario darurat yang mungkin akan berakibat fatal apabila masih menggunakan sistem rujukan saat ini. Yakni bila pasien BPJS Kesehatan yang terkena serangan jantung harus dirujuk ke rumah sakit tipe C lebih dulu.
"Sekarang kalau orang misalnya sakit kena serangan jantung, harus di bedah jantung terbuka, dia dari puskesmas, masuk dulu ke rumah sakit tipe C," kata Budi Sadikin dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR bersama Ketua Dewas BPJS Kesehatan, Ketua DJSN hingga Dirut BPJS Kesehatan, gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Padahal menurutnya, ada penyakit-penyakit tertentu yang seharusnya langsung dirujuk ke rumah sakit tipe A karena memiliki fasilitas lebih memadai, sehingga pasien cepat tertangani. Budi mengatakan sistem rujukan saat ini sangat mungkin membahayakan nyawa.
"Tipe C rujuk lagi tipe B, nanti tipe B, rujuk lagi tipe A. Padahal yang bisa lakukan udah jelas tipe A. Tipe C, tipe B nggak mungkin bisa tangani. Harusnya dengan demikian, BPJS nggak usah keluar uang tiga kali, dia keluarnya sekali aja, toh, langsung dinaikin ke yang paling atas," ujarnya.
Baca selengkapnya di sini.
