Skema PPPK Paruh Waktu terus menjadi perbincangan hangat menjelang akhir tahun 2025. Banyak tenaga non-ASN dari berbagai daerah berharap mendapatkan kabar terbaru mengenai jadwal pengangkatan hingga detail gaji yang akan diterima.
Wajar saja, karena program membuka peluang bagi ribuan pegawai yang telah lama mengabdi di instansi pemerintah. Untuk itu, berikut detikKalimantan sajikan informasi lengkap mengenai skema dan gaji PPPK paruh waktu.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
Ketika pemerintah memperkenalkan PPPK Paruh Waktu, banyak yang bertanya apakah skema ini sama seperti pegawai kontrak biasa. Namun, dikutip dari Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, status PPPK Paruh Waktu tetap termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka diangkat melalui perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, namun dengan jam kerja yang lebih fleksibel dibanding PPPK Penuh Waktu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Skema ini diciptakan untuk menjawab tiga kebutuhan besar:
- Penataan tenaga non-ASN yang sudah bekerja bertahun-tahun.
- Pemenuhan kebutuhan pegawai pada instansi yang kekurangan tenaga teknis, tetapi tidak memiliki anggaran besar.
- Peningkatan kualitas layanan publik, terutama di sektor administrasi, pendidikan, dan layanan teknis operasional.
Di banyak instansi, PPPK Paruh Waktu menjadi tulang punggung pekerjaan administratif seperti operator data, pengelola layanan masyarakat, tenaga dokumentasi teknis, hingga jabatan teknis pelengkap yang sifatnya mendukung pekerjaan besar instansi.
Siapa yang Bisa Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu?
PPPK Paruh Waktu hanya bisa diikuti oleh pegawai yang telah memenuhi kriteria tertentu. Dikutip dari Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, persyaratannya adalah:
- Terdata dalam database non-ASN BKN,
- Pernah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lolos, atau
- Telah melalui seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tetapi tidak memperoleh formasi.
Dengan penyaringan seperti ini, pemerintah memastikan bahwa skema paruh waktu diberikan kepada mereka yang memang sudah memiliki pengalaman bekerja di lingkungan instansi.
Kapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025?
Sebenarnya jawabannya sudah dijelaskan secara jelas. Dikutip dari Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan setelah penetapan Nomor Induk (NI). Penetapan NI sendiri berlangsung sejak 28 Agustus hingga 30 September 2025.
Namun pelaksanaannya tidak dilakukan secara serentak. Penetapan jadwal berada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tiap daerah, bisa berupa menteri, gubernur, bupati, wali kota, hingga pimpinan lembaga pusat.
Karena itu, waktu pengangkatan sangat mungkin berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya. Penetapan ini menjadi gambaran bahwa instansi dapat menyesuaikan jadwalnya tergantung kesiapan administratif, kebutuhan formasi, serta penyelarasan anggaran.
Untuk memastikan informasi terbaru, para kandidat dapat mengecek progres penetapan Nomor Induk maupun penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan melalui Kantor Regional BKN masing-masing wilayah.
Proses dan Ketentuan Pengadaan PPPK Paruh Waktu
Pengadaan PPPK Paruh Waktu tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Mengacu pada Keputusan Menteri PANRB, instansi pemerintah harus mengajukan kebutuhan pegawai terlebih dahulu kepada Menteri PANRB. Usulan tersebut disesuaikan dengan:
- kebutuhan organisasi,
- analisis beban kerja, dan
- kemampuan anggaran.
Dengan kata lain, tidak semua pegawai non-ASN otomatis dapat diangkat. Semua keputusan bergantung pada hasil verifikasi kebutuhan instansi.
Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Gaji PPPK Paruh Waktu sering dianggap membingungkan karena tidak mengikuti golongan secara penuh seperti PPPK reguler. Namun, dikutip dari Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, ada dua dasar penentuan gaji:
- Gaji minimal sama dengan upah terakhir sebagai non-ASN, atau
- Mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) bila gaji sebelumnya di bawah UMP.
Artinya, pegawai tidak mungkin menerima gaji lebih rendah dari standar minimum daerahnya.
Sementara itu, struktur gaji PPPK secara umum masih tetap mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024 yang menetapkan gaji pokok PPPK penuh waktu dari Golongan I-XVII (Rp 1,9 juta hingga Rp 7,3 juta). Untuk skema paruh waktu, jumlah tersebut dihitung secara proporsional, melihat jam kerja yang biasanya berada di rentang 20-30 jam per minggu.
Tunjangan yang Dapat Diterima PPPK Paruh Waktu
Meski statusnya paruh waktu, pegawai tetap memiliki hak yang dilindungi. Berikut tunjangan yang berpotensi diterima:
- Tunjangan pekerjaan, disesuaikan dengan beban dan jam kerja,
- THR, umumnya dibayarkan setara satu bulan gaji pokok
- Tunjangan transportasi atau fasilitas kerja,
- Jaminan sosial berupa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang iurannya ditanggung negara.
Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Menjadi PPPK Penuh Waktu?
Jawabannya bisa. Dikutip dari penjelasan dalam Keputusan Menteri PANRB, pegawai yang menunjukkan kinerja unggul dan memenuhi capaian kinerja instansi dapat dialihkan statusnya. Jika diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, maka gajinya akan mengikuti struktur golongan penuh waktu yang diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Jalur ini memberi harapan bahwa PPPK Paruh Waktu bukan akhir, melainkan langkah awal bagi tenaga non-ASN menuju status ASN penuh. Demikian detikers, semoga informasi ini bermanfaat!
(des/des)
