PPPK di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), YAB (43) ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ia dilaporkan karena menampar dan mengusir istrinya, EPI dari rumah.
Kanit PPA Polres Flores Timur, Aipda Irwanto, mengatakan KDRT terjadi pada Kamis (2/11/2025) sekitar pukul 17.40 Wita. YAB adalah PPPK di salah satu instansi di Kabupaten Flores Timur.
"Menampar menggunakan telapak tangan kanan di bagian pipi kiri korban sebanyak satu kali, yang mengakibatkan pipi kiri korban memerah dan terasa sakit," ujar Irwanto saat dikonfirmasi detikBali, Senin (17/11/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut polisi, YAB juga menelantarkan EPI sejak Maret 2025 hingga saat ini. Korban diusir dari rumah dan pelaku tidak pernah datang menjenguknya.
"Setelah korban tinggal terpisah dengan terlapor, terlapor tidak pernah datang menjenguk, meminta korban pulang ke rumahnya, serta tidak pernah menafkahi, baik nafkah lahiriah maupun batiniah," imbuhnya.
YAB telah dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka, dalam kasus dugaan KDRT berupa kekerasan fisik dan penelantaran. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) subsider Pasal 44 ayat (4) jo Pasal 5 huruf a serta Pasal 49 huruf a jo Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Ancaman hukuman 3,5 sampai 5 tahun," tutupnya.
Baca selengkapnya di sini.
(sun/des)
