PPPK Paruh Waktu 2025 Tetap Dapat Cuti Melahirkan, Ini Aturannya

PPPK Paruh Waktu 2025 Tetap Dapat Cuti Melahirkan, Ini Aturannya

Nadhifa Aurellia Wirawan - detikKalimantan
Selasa, 07 Okt 2025 15:00 WIB
Ilustrasi melahirkan
Ilustrasi ibu hamil. Foto: Getty Images/AnnaStills
Samarinda -

Cuti melahirkan diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Untuk PPPK, hal ini diatur dalam Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022. Lantas bagaimana dengan PPPK paruh waktu?

Pertanyaan tersebut muncul bertahun-tahun karena status honorer membuat banyak perempuan bekerja tanpa jaminan, tidak ada cuti, tidak ada perlindungan, bahkan kadang kehilangan pekerjaan hanya karena mengandung.

Namun, setelah proses penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu 2025 rampung, kini PPPK paruh waktu mendapat kepastian soal cuti melahirkan. Berikut landasan aturan tentang cuti melahirkan serta cara mengajukannya, dirangkum detikKalimantan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cuti Melahirkan adalah Hak, Bukan Bonus

Status "paruh waktu" bukan berarti hak pegawai juga berkurang. Pemerintah melalui Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022 sudah menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap berhak atas cuti melahirkan, sama seperti ASN dan PPPK reguler.

Cuti melahirkan ini diberikan kepada pegawai perempuan yang akan melahirkan anak pertama hingga anak ketiga. Durasi cutinya maksimal tiga bulan, dan selama periode itu, pegawai tetap menerima penghasilan sesuai aturan yang berlaku.

Artinya, perempuan yang bekerja paruh waktu kini tak perlu khawatir kehilangan hak istirahat atau gaji ketika menjalani masa persalinan.

Cara Mengajukan Cuti Melahirkan untuk PPPK Paruh Waktu

Berikut ini langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk mengajukan cuti melahirkan.

1. Buat Surat Permohonan Tertulis

Ajukan surat permohonan cuti melahirkan kepada atasan langsung. Surat sebaiknya disampaikan paling lambat satu bulan sebelum perkiraan tanggal persalinan. Cantumkan nama, NIP, jabatan, unit kerja, alasan cuti, serta waktu mulai dan berakhirnya cuti.

2. Lampirkan Surat Keterangan Dokter atau Bidan

Sertakan surat keterangan kehamilan atau perkiraan melahirkan dari dokter atau bidan sebagai bukti medis yang mendukung permohonan cuti.

3. Tunggu Persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)

Setelah diverifikasi oleh atasan langsung, surat permohonan akan diteruskan ke pejabat berwenang di instansi. Jika disetujui, pegawai akan menerima surat izin cuti melahirkan resmi dengan durasi maksimal tiga bulan.

4. Tetap Mendapatkan Penghasilan Selama Masa Cuti

Selama menjalani cuti melahirkan, PPPK tetap berhak atas penghasilan penuh sesuai ketentuan. Ini menjadi bentuk jaminan pemerintah agar pegawai perempuan terlindungi secara finansial selama masa persalinan.

5. Melapor Kembali Setelah Masa Cuti Berakhir

Setelah masa cuti selesai, pegawai wajib melapor kembali ke instansi dan kembali bertugas seperti biasa. Beberapa instansi juga dapat meminta surat keterangan sehat dari dokter sebelum pegawai aktif bekerja kembali.

Manfaatkan Cuti dengan Baik

Selama bertahun-tahun, banyak tenaga honorer perempuan harus menghadapi kenyataan sulit di mana mereka bekerja tanpa jaminan, bahkan kehilangan pekerjaan ketika hamil. Kini, lewat kebijakan PPPK Paruh Waktu, negara berupaya memastikan mereka tetap terlindungi.

Cuti melahirkan bukan hanya menjadi momen untuk beristirahat, tapi juga bentuk pengakuan bahwa perempuan punya peran ganda, yaitu sebagai pekerja sekaligus ibu. Dengan adanya hak cuti ini, mereka bisa memulihkan diri dan merawat bayi tanpa takut kehilangan penghasilan.

Kebijakan cuti melahirkan bagi PPPK Paruh Waktu menjadi tanda perubahan positif dalam sistem kepegawaian Indonesia. Negara kini mulai memandang perempuan bukan hanya dari sisi produktivitas, tapi juga dari nilai kemanusiaan. Selamat dan semangat bagi para ibu pekerja!




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads