Nasional

Jika UMP 2026 Tak Naik 10,5%, Buruh Ancam Mogok Nasional

Aulia Damayanti - detikKalimantan
Rabu, 12 Nov 2025 12:00 WIB
Said Iqbal/Foto: Pradita Utama
Balikpapan -

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan buruh akan mogok nasional bila kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 tak 8,5-10,5%. Pihaknya menolak usulan kenaikan UMP yang diajukan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

"Koalisi Serikat Pekerja Partai Buruh (KSPPB) juga meminta pemerintah untuk menaikkan upah minimum 2026 sekurang-kurangnya 8,5% sampai 10,5%. KSPPB menolak usulan Menaker (Menteri Ketenagakerjaan) dan menteri lainnya yang menggunakan kenaikan upah minimum dengan indeks tertentu 0,2 sampai 0,7. Menolak keras!" kata Said Iqbal dalam konferensi pers di Gedung Joang'45, Jakarta Pusat, Rabu (12/11/2025).

Jika permintaan tersebut tidak dikabulkan pemerintah, buruh mengancam akan mogok nasional. Ia menyebut mogok nasional akan diikuti 5 juta buruh.

"Setelah berunding dengan kepala-kepala daerah di tingkat kabupaten/kota dan jangan lupa, upah minimum sektoral lebih tinggi dari upah minimum kabupaten/kota. Kalau ini nggak didengar, ya kita pasti mogok nasional. Mogok nasional diikuti 5 juta di lebih 5.000 pabrik akan setop produksi," tegasnya.

Buruh juga menagih janji Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Menurutnya, janji itu disampaikan Prabowo saat May Day 2025.

"Bapak Presiden berjanji dalam tiga bulan akan mengesahkan RUU PPRT. Dan dalam waktu dekat kita semua akan coba menghadap kepada pimpinan DPD RI, Wakil DPR RI Profesor Sufmi Dasco Ahmad untuk meminta janjinya mengesahkan dalam 3 bulan," pungkasnya.

Artikel ini sebelumnya tayang di detikFinance dengan judul Buruh Ancam Mogok Nasional Jika UMP 2026 Tak Naik 10,5%.



Simak Video "Video Airlangga Ralat Ucapannya yang Sebut UMP 2026 Naik 6,5%"

(sun/des)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork