DLH Kalteng menemukan empat perusahaan tambang yang nakal, yang tak taat aturan pertambangan. Keempat perusahaan tersebut dijatuhi hukuman administratif.
Kadis DLH Kalteng, Joni Harta menerangkan data tersebut hingga September 2025. Salah satu pelanggarannya yakni soal Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
"Selama ini yang kita tangani di provinsi itu hampir seluruhnya taat. Memang ada beberapa yang kena sanksi. Tahun ini yang kena sanksi kurang lebih itu mungkin ada 4 atau 5 kali lah," ujar Joni saat diwawancara awak media pada Selasa (21/10/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Tambang Ilegal di IKN Capai 4.000 Hektare |
Joni juga menerangkan setiap tingkatan pemerintah memiliki kewenangannya masing-masing dalam menangani perusahaan tambang yang tidak taat aturan. Ia menerangkan penjatuhan sanksi yang dilakukan DLH Kalteng sejauh ini berupa sanksi administratif.
"Kalau perusahaan pertambangan itu kan ada kewenangannya, jadi ada kewenangan daerah, kabupaten, ada kewenangan provinsi, ada kewenangan perusahaan," terangnya.
"Nah sanksi misalnya tidak taat terkait dengan pengelolaan air limbah, nah itu ada sanksi administratif yang harus mereka terima nantinya," imbuhnya.
Joni menerangkan ada beberapa faktor yang membuat perusahaan menjadi rentan terkena sanksi administratif. Salah satunya belum terpenuhinya kecakapan Sumber Daya Manusia (SDM) yang secara khusus mengelola lingkungan.
"Karena kebanyakan mereka tidak memiliki sumber daya manusianya yang memang khusus mengelola lingkungan. Kayak teknik lingkungan, seperti itu," ujar Joni.
Selain itu, Joni juga menekankan ketaatan perusahaan tambang terhadap aturan pertambangan diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Kalteng. Salah satunya dengan melakukan uji kualitas lingkungan di laboratorium milik Pemprov Kalteng.
"Harapan kita sih, Dinas Lingkungan itu bisa membantu provinsi untuk meningkatkan pendapatan asli daerahnya, dan ketaatan terhadap pengelolaan lingkungan. Nah kebetulan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah ini punya karakteristik sendiri yang tidak dimiliki oleh kabupaten, yaitu untuk uji udara dan tanah," terang Joni.
"Pak Gubernur menginginkan seluruh sektor pertambangan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah. Target kami adalah mereka pertambangan itu melakukan uji kualitas lingkungannya di laboratorium lingkungan Provinsi Kalimantan dan, ya, khususnya air, tanah, dan udara," pungkas Joni.
(sun/aau)