Segini Harga Pertalite-Gas 3 Kg Jika Tanpa Subsidi

Nasional

Segini Harga Pertalite-Gas 3 Kg Jika Tanpa Subsidi

Anisa Indraini - detikKalimantan
Selasa, 30 Sep 2025 15:00 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merapat ke Istana Kepresidenan, Jakarta usai rapat kerja di Komisi XI DPR (Eva/detikcom)
Foto: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merapat ke Istana Kepresidenan, Jakarta usai rapat kerja di Komisi XI DPR (Eva/detikcom)
Balikpapan -

Berapa harga Pertalite hingga gas 3 kg jika tanpa subsidi? Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan harga sebenarnya dari sederet komoditas energi dan nonenergi yang dikonsumsi masyarakat.

"Selama ini pemerintah menanggung selisih antara harga keekonomian dan harga yang dibayar masyarakat melalui pemberian subsidi dan kompensasi baik energi dan nonenergi," kata Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (30/9/2025).

Misalnya harga solar. Harga seharusnya Rp 11.950/liter, namun harga jual eceran (HJE) yang dibayar masyarakat hanya Rp 6.800/liter. Artinya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menanggung Rp 5.150/liter.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu BBM bersubsidi lainnya seperti Pertalite. Harga aslinya sebesar Rp 11.700/liter, namun HJE yang dibayar masyarakat Rp 10.000/liter.

"Sehingga APBN harus menanggung Rp 1.700/liter atau 15% melalui kompensasi," beber Purbaya.

Begitu juga dengan minyak tanah yang masih disubsidi pemerintah dengan nilai mencapai Rp 8.650/liter atau setara 78% dari harga aslinya Rp 11.150/liter. Dengan begitu, masyarakat bisa membeli minyak tanah dengan harga Rp 2.500/liter.

Sementara itu, harga asli elpiji 3 kg, kata Purbaya, senilai Rp 42.750/tabung. Pemerintah selama ini menanggung Rp 30.000/tabung agar masyarakat bisa membeli per tabung Rp 12.750.

Listrik rumah tangga 900 VA subsidi juga dibayar pemerintah senilai Rp 1.200/kwh atau setara 67% dari harga aslinya yang sebesar Rp 1.800/kwh. Dengan demikian, masyarakat cukup membayar Rp 600/kwh.

Sementara listrik rumah tangga 900 VA nonsubsidi juga sebetulnya masih ditanggung pemerintah senilai Rp 400/kwh atau setara 22% dari harga aslinya yang senilai Rp 1.800/kwh. Dengan demikian harga akhir yang dibayarkan masyarakat ke PLN hanya Rp 1.400/kwh.

Kemudian pupuk urea, 59% harga aslinya ditanggung pemerintah yakni senilai Rp 3.308/kg dari Rp 5.558/kg. Masyarakat cukup membayar senilai Rp 2.250/kg.

Begitu juga pupuk NPK dari harga asli Rp 10.791/kg, ditanggung APBN Rp 8.491/kg. Dengan demikian masyarakat cukup membayar Rp 2.300/kg.

"Ini adalah bentuk keberpihakan fiskal yang akan terus dievaluasi agar lebih tepat sasaran dan berkeadilan," ucap Purbaya.

Baca selengkapnya di sini.




(sun/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads