Beredar isu di dunia maya bahwa ojek online (ojol) akan dilarang menggunakan BBM Pertalite. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tegas membantah isu tersebut.
Adapun pernyataan tersebut muncul dari postingan di salah satu akun media sosial Instagram @denpasar******. Postingan menarasikan bahwa ojek online tidak lagi diperbolehkan menggunakan Pertalite . Postingan tersebut ramai diperbincangkan oleh netizen.
Dilansir detikFinance, Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dwi Anggia mengatakan hingga saat ini tidak ada informasi mengenai kebijakan pengisian BBM bagi pengemudi ojol. Dia menegaskan isu tersebut tidak benar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hingga saat ini tidak ada kebijakan apapun terkait pengaturan penggunaan BBM jenis Pertalite bagi pengemudi ojek online atau ojol," katanya dikutip dari akun Instagram @dwi_anggia, Kamis (25/92/2025).
Menurut Anggia, pemerintah memahami kekhawatiran publik, khususnya bagi pelaku usaha mikro seperti pengemudi ojol. Karena itu, Anggia memastikan setiap opsi kebijakan senantiasa mempertimbangkan dan mengutamakan aspek kesejahteraan dan keberpihakan kepada kelompok rentan. Pemerintah memastikan akan melindungi kepentingan pengemudi ojek online.
"Sekali lagi kami tegaskan informasi yang beredar tidak benar dan kami mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam mengkonsumsi informasi, terutama yang beredar di media sosial," katanya.
Anggia mengimbau agar masyarakat mencari informasi dari sumber resmi dan tidak asal menelan informasi yang ada di internet.
"Kami juga mengimbau agar seluruh informasi terkait BBM hanya merujuk pada sumber resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau KESDM agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat," tambahnya.
Untuk diketahui, wacana ojol tak masuk kriteria penerima subsidi bahan bakar minyak (BBM) terjadi pada November 2024. Namun pada Desember 2024, pemerintah menegaskan bahwa ojol tetap berhak mendapatkan BBM subsidi. Sebab, ojol masuk ke dalam kategori Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Artikel ini telah tayang di detikFinance.
(des/des)