Masyarakat Hukum Adat (MHA) Punan Long Adiu di Kabupaten Malinau secara resmi menyatakan penolakan terhadap rencana ekspansi perkebunan kelapa sawit. Langkah tegas itu diambil setelah ditemukannya tumpang tindih lahan seluas 6.000 hektare yang sedang diusulkan sebagai hutan adat.
Penanggung Jawab Verifikasi Lapangan Punan Long Adiu, Adi Prasetijo, mengungkapkan izin lokasi milik perusahaan perkebunan sawit tersebut mencakup hampir seluruh kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) di Desa Punan Long Adiu. Hal itu menjadi temuan krusial dalam proses verifikasi yang dilakukan Kementerian Kehutanan RI.
"Nah yang kedua adalah isu izin lokasi dari perusahaan. Salah satunya berada di Desa Punan Long Adiu dan ini berada di semua daerah APL yang ada di Desa Punan Long Adiu," kata Adi saat memaparkan hasil verifikasi lapangan, Sabtu (3/10/2026).
Sikap penolakan warga telah dituangkan secara tertulis melalui Surat Penolakan Nomor 012/S/DS-PLA/V/2026. Berkas tersebut diserahkan langsung kepada Tim Verifikasi Terpadu untuk menjadi bahan evaluasi di tingkat pusat.
"Teman-teman di Desa Punan Long Adiu mengatakan memang bahwa kami menolak. Ini akan menjadi catatan buat kami dan tim verifikasi untuk menentukan keputusan-keputusan seperti apa yang akan diambil oleh pihak kementerian," ujarnya.
Ancaman tumpang tindih ini memicu kekhawatiran mendalam di kalangan warga lokal. Mengingat proses penetapan status hutan adat oleh pemerintah pusat diperkirakan memakan waktu hingga satu tahun, masyarakat khawatir perusahaan tetap masuk dan memulai aktivitas di lapangan.
"Bagi warga Desa Punan Long Adiu, pertaruhan lahan seluas 6.000 hektare ini menyangkut kelangsungan ruang hidup utama," ungkapnya.
Seluruh kawasan APL yang diusulkan merupakan zona vital tempat warga menggantungkan mata pencaharian. Aktivitas berburu, meramu, dan berladang hingga kini masih menjadi sandaran hidup masyarakat.
"Selain itu, kawasan hutan tersebut kaya akan hasil hutan non-kayu bernilai tinggi seperti gaharu, damar, rotan, serta rupa-rupa tanaman obat tradisional," terangnya.
Tim verifikasi menilai bahwa hubungan antara warga MHA Punan Long Adiu dan kawasan hutan tempat tinggal mereka bersifat permanen serta telah mengakar secara intergenerasional. Jika alih fungsi lahan menjadi perkebunan sawit skala besar benar-benar terjadi, tatanan kehidupan dan warisan pengetahuan adat masyarakat terancam rusak permanen.
"Masyarakat adat Punan Long Adiu kini menanti kepastian hukum dari Kementerian Kehutanan. Kami berharap pemerintah pusat berpihak pada perlindungan hak-hak adat dan kelestarian ruang hidup mereka ketimbang izin investasi perkebunan," pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, detikKalimantan masih berupaya mencari kontak perusahaan yang diduga akan membuka perkebunan sawit di area ruang hidup masyarakat Punan Adiu.
Simak Video "Menjelajahi Hutan Mencari Buah Lempasu di Kalimantan Utara"
(sun/aau)