Masyarakat Adat Dayak Punan Long Adiu di Kecamatan Malinau Selatan Hilir, Kabupaten Malinau, terus memegang teguh filosofi pelestarian hutan di tengah ancaman ekspansi industri ekstraktif. Bagi mereka, hutan bukan sekadar bentangan pepohonan, melainkan seperti air susu ibu yang memberi kehidupan.
Filosofi tersebut kembali ditegaskan saat tim dari Kementerian Kehutanan RI melakukan verifikasi teknis usulan Hutan Adat di Desa Punan Long Adiu. Ketua Lembaga Adat Dayak Punan Long Adiu, Markus Ilun, menjelaskan istilah khusus yang menggambarkan ikatan batin tersebut, yakni telang ota'inek.
"Kami punya istilah telang ota'inek, artinya air susu ibu. Hutan memberi kehidupan sebagaimana seorang ibu memberikan air susu kepada anaknya. Karena itu, hutan harus dijaga dan diwariskan dalam keadaan baik kepada generasi berikutnya," kata Markus kepada detikKalimantan. Jumat (2/10/2026) saat ditemui di Malinau.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Markus, seluruh urusan pemenuhan kebutuhan dasar warga mulai dari pangan, kayu bangunan, hingga obat-obatan tradisional berasal langsung dari rimba. Aktivitas berburu, meramu, berladang, serta mengumpulkan hasil hutan bukan kayu telah diwariskan secara turun-temurun dan menjadi identitas budaya yang tak terpisahkan.
"Kalau hutan dibabat habis, maka habis juga kehidupan kami. Karena semua kebutuhan kami ada di hutan. Itulah sebabnya kami menjaga hutan itu," tegasnya.
Namun, ruang hidup masyarakat Punan Long Adiu kini dibayangi kekhawatiran akibat meningkatnya pemanfaatan lahan berskala besar. Selain jejak industri kayu dan pertambangan, diduga ancaman terbaru datang dari rencana pembukaan perkebunan kelapa sawit.
"Melalui musyawarah desa dan musyawarah adat, masyarakat telah melayangkan surat penolakan resmi yang diserahkan langsung kepada Tim Terpadu Verifikasi Teknis Hutan Adat Punan Long Adiu," tegasnya.
Warga menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan atas masuknya perusahaan tersebut. Konsesi sawit dinilai bakal merusak ekosistem, mengeringkan sumber air, mengusir hewan buruan, serta memusnahkan ruang hidup dan identitas budaya generasi mendatang.
"Bagi Masyarakat Adat Dayak Punan Long Adiu, mengamankan status hukum Hutan Adat bukan sekadar perjuangan administratif, melainkan benteng terakhir untuk memastikan air susu ibu mereka tidak terenggut oleh keserakahan modal," pungkasnya.
