Kalimantan Utara

Ombudsman Minta UBT Evaluasi Dugaan Pungli Berkedok Study Tour S2

Oktavian Balang - detikKalimantan
Senin, 31 Agu 2026 19:00 WIB
Foto: Fakultas Ekonomi Universitas Borneo Tarakan (Oktavian Balang/detikKalimantan)
Tarakan -

Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) angkat bicara terkait dugaan pungutan liar (pungli) berkedok study tour ke luar negeri di Program Magister Ilmu Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Borneo Tarakan (UBT). Ombudsman mendesak pihak rektorat untuk mengevaluasi kegiatan akademis yang berjalan tanpa dasar hukum dan berpotensi menjadi maladministrasi.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltara Maria Ulfah menegaskan bahwa sesuai UU Nomor 25 Tahun 2009, seluruh kegiatan pelayanan wajib memiliki dasar hukum dan standar yang jelas, termasuk di lingkungan perguruan tinggi negeri (PTN).

"Perlu peninjauan oleh pihak kampus terhadap kegiatan akademis yang mengatasnamakan institusi tanpa SK Rektor dan di luar Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Ini agar seluruh agenda akademis berjalan dalam koridor regulasi resmi, transparan, dan akuntabel," jelas Maria Ulfah kepada detikKalimantan, Senin (31/8/2026).

Maria menyoroti prinsip Good Governance dan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) seperti asas kecermatan dan keterbukaan. Penyelenggaraan kegiatan tanpa payung hukum dinilai membingungkan mahasiswa dan mengindikasikan belum terpenuhinya asas kepatutan.

"Menurutnya pandangan saya, skema kesepakatan pembiayaan non-kurikuler tidak boleh mendiskriminasi hak pelayanan publik," terangnya

Artinya, praktik tersebut dilarang memunculkan sikap intimidatif terhadap mahasiswa yang tidak mampu membayar, apalagi jika sampai berdampak pada proses kelulusan.

"Terlepas dari status dana tersebut merupakan uang negara atau bukan, mekanisme pembiayaan harus mengedepankan transparansi. Kesetaraan hak dan kualitas layanan akademik tetap harus dijamin utuh," tegasnya.




(des/des)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork