Ombudsman Minta UBT Evaluasi Dugaan Pungli Berkedok Study Tour S2

Kalimantan Utara

Ombudsman Minta UBT Evaluasi Dugaan Pungli Berkedok Study Tour S2

Oktavian Balang - detikKalimantan
Senin, 31 Agu 2026 19:00 WIB
FEB Universitas Borneo Tarakan
Foto: Fakultas Ekonomi Universitas Borneo Tarakan (Oktavian Balang/detikKalimantan)
Tarakan -

Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) angkat bicara terkait dugaan pungutan liar (pungli) berkedok study tour ke luar negeri di Program Magister Ilmu Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Borneo Tarakan (UBT). Ombudsman mendesak pihak rektorat untuk mengevaluasi kegiatan akademis yang berjalan tanpa dasar hukum dan berpotensi menjadi maladministrasi.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltara Maria Ulfah menegaskan bahwa sesuai UU Nomor 25 Tahun 2009, seluruh kegiatan pelayanan wajib memiliki dasar hukum dan standar yang jelas, termasuk di lingkungan perguruan tinggi negeri (PTN).

"Perlu peninjauan oleh pihak kampus terhadap kegiatan akademis yang mengatasnamakan institusi tanpa SK Rektor dan di luar Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Ini agar seluruh agenda akademis berjalan dalam koridor regulasi resmi, transparan, dan akuntabel," jelas Maria Ulfah kepada detikKalimantan, Senin (31/8/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maria menyoroti prinsip Good Governance dan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) seperti asas kecermatan dan keterbukaan. Penyelenggaraan kegiatan tanpa payung hukum dinilai membingungkan mahasiswa dan mengindikasikan belum terpenuhinya asas kepatutan.

"Menurutnya pandangan saya, skema kesepakatan pembiayaan non-kurikuler tidak boleh mendiskriminasi hak pelayanan publik," terangnya

Artinya, praktik tersebut dilarang memunculkan sikap intimidatif terhadap mahasiswa yang tidak mampu membayar, apalagi jika sampai berdampak pada proses kelulusan.

"Terlepas dari status dana tersebut merupakan uang negara atau bukan, mekanisme pembiayaan harus mengedepankan transparansi. Kesetaraan hak dan kualitas layanan akademik tetap harus dijamin utuh," tegasnya.

Terkait dugaan pungli yang sudah berjalan, Ombudsman menekankan bahwa tindakan pembiaran atas penyimpangan prosedur di lingkungan kerja merupakan bentuk maladministrasi pengabaian kewajiban hukum. Jika terbukti ada pembiaran oleh pejabat berwenang, Ombudsman siap memberikan tindakan korektif atau rekomendasi sesuai peraturan perundang-undangan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk menyampaikan laporan resmi kepada Ombudsman RI Kaltara melalui 081127437371. Kerahasiaan identitas pelapor dijamin sepenuhnya untuk melindungi dari potensi intimidasi," tuturny

Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan praktik pungli ini diungkap oleh seorang alumni S2 Fakultas Ekonomi UBT berinisial R. Kasus ini viral setelah keluhan terkait beban biaya tak resmi study tour ke luar negeri mencuat di media sosial. Praktik ini disebut telah membebani mahasiswa setidaknya selama tiga angkatan.

"Kegiatan ini tidak ada di dalam rencana pembelajaran atau kurikulum, tapi ditawarkan menjelang akhir perkuliahan. Sebenarnya itu refreshing yang dibungkus dengan kegiatan studi tur," ungkap R kepada media, Kamis (13/8/2026) lalu.

Halaman 2 dari 2
(des/des)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads