Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng mengeluarkan kebijakan khusus bagi sekolah yang terdampak kabut asap. Sekolah diminta menyesuaikan kegiatan belajar mengajar demi menjaga kesehatan peserta didik.
Melalui surat bernomor 400.3.1/4480/Disdik.PSMK.01/2026 tertanggal 18 Agustus 2026, Kepala Dinas Pendidikan Kalteng Muhammad Reza Prabowo meminta seluruh kepala SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKh) se-Kalteng menerapkan sejumlah langkah antisipasi. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya mengenai imbauan proses pembelajaran di tengah situasi kabut asap yang diterbitkan pada 27 Juli 2026.
Dalam surat itu disebutkan, kondisi kabut asap di beberapa kabupaten/kota semakin tebal sehingga berpotensi mengganggu proses belajar mengajar sekaligus berdampak terhadap kesehatan siswa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagi sekolah yang berada di wilayah terdampak, kegiatan pembelajaran harus disesuaikan. Salah satu perubahan paling signifikan adalah pemangkasan durasi jam pelajaran. Jika sebelumnya setiap mata pelajaran berlangsung selama 45 menit, kini durasinya menjadi 30 menit per jam pelajaran," isi surat edaran tersebut yang diterima detikKalimantan, Rabu (19/8/2026).
Surat Edaran Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah terkait kabut asap. Foto: Dok. Disdik Kalteng |
Selain itu, siswa diwajibkan menggunakan masker saat beraktivitas, baik di dalam maupun di luar ruang kelas. Sekolah juga diminta mengurangi kegiatan di luar ruangan.
"Kegiatan yang melibatkan siswa berkumpul di lapangan, seperti upacara bendera dan apel, untuk sementara ditiadakan guna mengurangi paparan asap," bunyi surat tersebut.
Tak hanya mengatur aktivitas belajar, Dinas Pendidikan juga meminta sekolah terdampak menyiapkan tabung oksigen di ruang khusus atau ruang UKS. Fasilitas tersebut disiapkan sebagai langkah antisipasi apabila terdapat siswa yang mengalami gangguan pernapasan akibat buruknya kualitas udara. Sekolah juga dilarang melakukan pembakaran sampah di lingkungan satuan pendidikan.
Saat dikonfirmasi, Muhammad Reza Prabowo menegaskan penerapan kebijakan tersebut disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah. Artinya, tidak semua sekolah harus menerapkan pengurangan jam belajar. Sekolah yang berada di wilayah dengan kondisi udara normal tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan durasi seperti biasa.
"Bagi sekolah yang tidak terdampak kabut asap melaksanakan jam tatap muka seperti biasa," ujar Reza.
Setiap kepala sekolah juga diminta terus memantau perkembangan kondisi udara di lingkungan sekolah masing-masing dan melaporkannya kepada Dinas Pendidikan melalui bidang persekolahan.
"Kebijakan tersebut bersifat situasional. Apabila kualitas udara kembali membaik dan kondisi kabut asap dinyatakan tidak lagi mengganggu kesehatan maupun proses pembelajaran, kegiatan belajar mengajar akan kembali dilaksanakan secara normal," ujarnya.

