Patroli di Samarinda: 7 Anak Jalanan Diamankan, 6 Teko Miras Oplosan Disita

Patroli di Samarinda: 7 Anak Jalanan Diamankan, 6 Teko Miras Oplosan Disita

Riani Rahayu - detikKalimantan
Jumat, 10 Jul 2026 17:30 WIB
Patroli di Samarinda: 7 Anak Jalanan Diamankan
Patroli di Samarinda: 7 anak jalanan diamankan/Foto: Istimewa
Samarinda -

Tujuh anak jalanan (anjal) dan gelandangan-pengemis (gepeng) diamankan dalam patroli gabungan yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) bersama TNI dan Polri. Dalam operasi cipta kondisi (cipkon) itu, petugas juga menyita minuman keras oplosan dari sejumlah warung remang-remang yang menjadi keluhan masyarakat.

Kepala Satpol PP Samarinda Anis Siswantini mengatakan patroli dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum, melalui kegiatan monitoring, pengawasan, dan penertiban di sejumlah titik di Kota Tepian.

"Giat cipta kondisi ini berupa patroli, monitoring, dan pengawasan bersama TNI dan Polri. Khususnya penanganan atau penertiban anjal dan gepeng beserta warung-warung remang-remang yang selama ini menjadi keluhan warga," ujarnya, Jumat (10/7/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anis menjelaskan tujuh orang yang diamankan memiliki latar belakang aktivitas yang berbeda. Mereka terdiri dari pembersih kaca kendaraan, penjual tisu hingga badut jalanan yang beroperasi di ruang-ruang publik.

"Dari sasaran tersebut kami mengamankan tujuh orang anjal dan gepeng," kata dia.

Selain menertibkan anjal dan gepeng, petugas juga menyisir sejumlah warung remang-remang di sepanjang Jalan Kapten Soedjono. Dari lokasi tersebut, tim gabungan menemukan enam teko minuman keras oplosan dan lima botol miras yang diduga akan diperjualbelikan.

"Di sana kami menemukan barang bukti berupa enam teko minuman keras oplosan dan lima botol miras," ungkapnya.

Sebelum menyasar Jalan Kapten Soedjono, patroli lebih dulu dilakukan di kawasan Sungai Kunjang. Di lokasi itu petugas juga menemukan barang bukti berupa minuman keras oplosan.

"Sementara saat patroli dilanjutkan ke kawasan Jalan Imam Bonjol dan Selili, tidak ditemukan adanya pelanggaran," lanjutnya.

Anis menegaskan penanganan terhadap anjal dan gepeng dilakukan sesuai kewenangan Satpol PP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 24 Tahun 2025. Setelah diamankan dan didata, mereka ke Dinas Sosial untuk menjalani pembinaan.

"Kewenangan kami adalah menertibkan, mengamankan, mendata, kemudian menyerahkan anjal dan gepeng kepada perangkat daerah teknis untuk dilakukan pembinaan," tegasnya.

Ia memastikan patroli cipta kondisi akan terus digelar secara berkala. Sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat, sekaligus menjaga ketertiban dan ketenteraman di ruang publik Kota Samarinda.



(sun/des)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads