Kesempatan emas bagi para lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan maupun calon guru di seluruh Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama Direktorat Pendidikan Profesi Guru resmi mengumumkan rencana pembukaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru untuk penempatan di Sekolah Rakyat tahun anggaran 2026.
Total formasi yang dibuka pun tidak sedikit, mencapai 3.053 formasi guru, para tenaga pendidik muda punya peluang yang cukup besar! Seluruh proses seleksi juga tidak dipungut biaya alias gratis. Rentang pendaftarannya pun panjang, dari 8 hingga 14 Juni 2026.
Informasi selengkapnya telah detikKalimantan rangkum berikut ini.
Kriteria Pelamar Guru Sekolah Rakyat 2026
Sebelum mendaftar, pelamar perlu cek apakah memenuhi kriteria utama yang telah ditetapkan Kemendikdasmen, yaitu:
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan atau Calon Guru yang belum terdata sebagai guru di Dapodik Kemendikdasmen
- Lulusan PPG Prajabatan atau Calon Guru yang sudah terdata sebagai guru non-ASN pada Dapodik Kemendikdasmen
Syarat Umum Pendaftaran PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026
Adapun persyaratan umum yang wajib dipenuhi oleh pelamar adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun pada saat ditetapkan sebagai bakal calon guru
- Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai ASN, TNI, Polri, atau pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai ASN, TNI, atau anggota Polri
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik serta tidak terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S-1 atau D-IV/Sarjana Terapan
- Memiliki sertifikat pendidik
- Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan
- Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA)
- Memiliki SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Selain itu, pelamar juga wajib menyiapkan dokumen tambahan seperti surat keterangan sehat, surat bebas NAPZA, serta SKCK yang akan digunakan saat proses pengangkatan.
Simak Video "Video: Guru PPPK Berubah Status Jadi PNS, Bagaimana Mekanismenya?"
(des/des)