Ibadah kurban pada Hari Raya Idul Adha merupakan salah satu syariat yang sangat dianjurkan atau berhukum sunnah muakkadah bagi umat Islam yang mampu. Di Indonesia, kambing menjadi salah satu pilihan hewan kurban yang paling populer.
Hewan untuk kurban tidak boleh sembarangan, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah usia atau yang biasa disebut 'sudah poel'. Namun apakah boleh berkurban kambing dengan usia belum satu tahun?
Dalam artikel ini, akan kita ulas apakah boleh berkurban kambing yang berusia di bawah satu tahun, lengkap dengan cara mengetahui usia kambing, serta syarat lengkap kambing untuk kurban agar sah sesuai syariat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah Boleh Kurban Kambing yang Belum 1 Tahun?
Untuk menjawab pertanyaan ini, detikers harus mengetahui terlebih dahulu bahwa ada dua jenis kambing yang berbeda. Pertama adalah kambing biasa atau kambing jawa, dan kedua adalah domba atau biri-biri.
Dikutip dari NU Online, syarat usia minimal untuk kambing biasa adalah adalah genap berusia satu tahun alias sudah berjalan tahun kedua. Sementara untuk domba, diperbolehkan jika sudah melewati usia 6 bulan.
Namun demikian, tetap disarankan untuk memilih hewan kurban yang sudah berusia satu tahun. Perlu diketahui juga, sebaiknya jangan memilih hewan kurban yang terlalu tua, karena dagingnya kurang empuk.
Cara Mengetahui Usia Kambing
Dilansir dari situs Balai Besar Peternakan Kupang, ada sejumlah cara yang bisa dilakukan untuk mengetahui usia kambing secara pasti maupun perkiraan.
1. Cek Catatan Kelahiran
Cara yang paling pasti adalah menggunakan catatan lahir. Peternak sebaiknya disiplin melakukan pencatatan kelahiran hewan ternak.
Peternak juga bisa menggunakan label telinga (ear tag), atau chip elektronik yang ditanam pada kambing. Cara ini sangat mudah, asalkan peternak disiplin mencatatnya sejak awal.
2. Mengecek Pergantian Gigi
Cara lain untuk memperkirakan usia kambing adalah dengan mengecek giginya. Kambing mengalami pergantian dari gigi seri susu ke gigi permanen seiring bertambahnya usia. Berikut patokan singkatnya:
- Di bawah 1 Tahun: Punya 8 gigi susu yang masih utuh (belum ada yang ganti).
- 12-18 Bulan: Mulai ada 2 gigi permanen yang tumbuh (1 pasang).
- 19-23 Bulan: Punya 4 gigi permanen (2 pasang).
- 24-30 Bulan: Punya 6 gigi permanen (3 pasang).
- Di atas 30 Bulan: Seluruhnya (8 gigi) sudah berganti jadi gigi permanen dan biasanya mulai terlihat aus.
Pastikan hewan dalam kondisi tenang. Buka mulutnya perlahan, dan gunakan bantuan senter agar susunan giginya terlihat jelas.
3. Mengamati Ciri Fisik
Detikers juga bisa meraba dan melihat perubahan fisiknya. Namun cara ini kurang akurat, sehingga sebaiknya hanya digunakan sebagai pelengkap setelah mengecek gigi.
- Postur: Kambing muda badannya kecil dan tulangnya menonjol. Kambing dewasa badannya lebih besar dan berotot.
- Tanduk: Kambing muda tanduknya kecil, agak lunak, dan terang. Makin tua, tanduknya membesar, keras, dan berwarna gelap.
- Bulu & Kulit: Bulu halus dan kulit kenyal adalah ciri kambing muda. Kambing dewasa bulunya lebih kasar dan kulitnya mulai keriput.
- Ambing (khusus betina): Ambing kambing muda masih kecil, sedangkan yang dewasa (apalagi sudah pernah melahirkan) ukurannya membesar dan mengendur.
4. Bertanya ke Dokter Hewan
Jika Anda ragu saat mengecek gigi atau membedakan ciri fisik kambing, serahkan saja pada ahlinya. Dokter hewan bisa membantu menentukan umur ternak dengan jauh lebih presisi.
Syarat Sah Kurban Kambing
Dirangkum dari situs Baznas, Muhammadiyah, dan Nahdlatul Ulama (NU), berikut adalah syarat sah kambing untuk digunakan sebagai hewan kurban.
1. Harus Cukup Umur
Syarat mutlak pertama bagi kambing kurban adalah telah mencapai usia dewasa atau mengalami pergantian gigi seri depan (poel). Terdapat sedikit perbedaan standar usia berdasarkan jenis kambingnya:
Kambing biasa (kambing jawa/kacang/ettawa) Harus minimal berusia 1 tahun dan sedang masuk ke tahun kedua. Sementara domba (biri-biri) boleh minimal berusia 6 bulan (jika sudah sulit mencari yang 1 tahun) hingga 1 tahun.
2. Bebas dari Empat Cacat Utama
Berdasarkan hadis sahih Rasulullah SAW, hewan kurban harus dalam keadaan sehat dan sempurna secara fisik. Ada empat kondisi cacat fisik yang membuat kambing tidak sah dijadikan hewan kurban:
- Buta yang Jelas: Kambing tidak boleh buta sebelah (picek) apalagi buta kedua matanya.
- Sakit yang Jelas: Hewan harus sehat bugar. Tidak boleh memiliki penyakit menular, cacat kulit yang parah, kudisan, atau terlihat lesu dan sakit-sakitan.
- Pincang yang Parah: Hewan harus bisa berjalan normal. Jika kakinya pincang parah hingga tidak mampu berjalan sendiri ke tempat penyembelihan, maka tidak sah dikurbankan.
- Sangat Kurus: Kambing tidak boleh dalam kondisi kurus kering, kurang gizi, hingga seolah-olah tidak memiliki sumsum tulang.
3. Kehalalan Harta
Kurban adalah bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT, sehingga harus dimulai dari sesuatu yang baik dan bersih.
- Harta yang Halal: Kambing kurban harus dibeli menggunakan harta yang halal. Jika dibeli menggunakan uang hasil korupsi, pencurian, atau penipuan, maka ibadah kurbannya tidak sah.
- Kepemilikan Penuh: Hewan tersebut harus berstatus milik sah pekurban (atau panitia yang telah diberi wakilah/kuasa), bukan hewan titipan, gadaian, atau hewan curian.
- Jumlah Pekurban: Satu ekor kambing hanya sah diniatkan untuk satu orang pekurban (namun pahalanya boleh diniatkan mencakup seluruh anggota keluarganya).
4. Ketentuan Kambing Betina
Tidak ada larangan mutlak mengenai jenis kelamin kambing. Kambing jantan maupun betina sama-sama sah untuk dikurbankan. Namun, ada catatan penting jika Anda memilih kambing betina.
Sangat dianjurkan untuk tidak menyembelih kambing betina yang sedang bunting atau menyusui anaknya. Selain demi menjaga kualitas daging, hal ini adalah bentuk kasih sayang terhadap hewan dan upaya menjaga kelestarian populasi ternak.
5. Sunnah Kesempurnaan Fisik
Jika syarat-syarat wajib di atas sudah terpenuhi, Anda bisa mengejar pahala ekstra dengan memilih kambing yang memenuhi kriteria afdal (paling utama) sesuai praktik yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW.
- Samin (Gemuk): Pilihlah kambing yang badannya berisi, gemuk, dan banyak dagingnya. Semakin banyak daging yang bisa dibagikan, semakin besar manfaatnya untuk umat.
- Al-Aqran (Bertanduk Lengkap): Kambing yang memiliki tanduk yang lengkap, bagus, dan simetris sangat diutamakan.
- Al-Amlah (Warna Putih Dominan): Disunnahkan memilih domba atau kambing yang warna bulunya didominasi warna putih cerah dibandingkan warna hitamnya.
Nah, itulah telah terjawab bahwa kurban harus berusia genap 1 tahun untuk kambing biasa, tetapi boleh di atas 6 bulan untuk domba. Pastikan kambing kurban sesuai dengan syarat sah yang telah ditetapkan, sehingga amalan kurban ini diterima oleh Allah SWT.
