Isu renovasi rumah jabatan (rumjab) atau rumah dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi salah satu pelecut warga untuk menggelar Aksi 21 April di Samarinda. Anggaran Rp 25 miliar dinilai terlalu besar untuk hal tersebut.
Pemprov Kaltim sudah sempat mengklarifikasi isu tersebut, namun kritikan masih belum juga reda. Belakangan, Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud kembali meluruskan masalah ini.
Rudy buka-bukaan terkait penggunaan dana Rp 25 miliar tersebut. Politisi Partai Golkar itu bahkan siap jika harus menghadapi hak angket di DPRD untuk membuka data APBD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Buka-bukaan Soal Rumah Jabatan Rp 25 Miliar
Terkait polemik anggaran pemeliharaan rumah jabatan, Rudy menjelaskan bahwa angka Rp25 miliar tersebut bukan hanya diperuntukkan bagi satu bangunan. Anggaran pemeliharaan itu mencakup puluhan fasilitas di seluruh lingkungan kantor gubernur.
"Total ada 57 item. Rumah dinas gubernur itu hanya sekitar Rp3 miliar. Sisanya untuk kantor, ruang kerja, pendopo, rumah wakil gubernur, guest house, sampai Odah Etam dan Olah Bebaya," kata Rudy, Kamis (23/4/2026).
Lebih jauh, ia menyebutkan bahwa anggaran itu disusun dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, yang mengatur tentang pemeliharaan bangunan dengan patokan sekitar 2 persen dari nilai aset. Perawatan yang dilakukan pun menyeluruh, mencakup berbagai kebutuhan teknis mulai dari instalasi listrik hingga perbaikan fisik bangunan.
"Rumah dinas ini sudah lama tidak direnovasi. Jadi memang perlu perbaikan," tuturnya.
Di samping itu, Rudy juga meluruskan anggapan publik mengenai sumber anggaran yang kerap disebut-sebut murni berasal dari masa kepemimpinannya saat ini. Menurutnya, program dan anggaran pemeliharaan tersebut sejatinya sudah dirancang sejak Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 dan APBD murni 2025.
"Ini bukan APBD 2026. Itu sudah dari 2024 dan 2025. Jadi tidak ada kaitannya dengan kami yang sekarang," kata dia.
Rudy menyayangkan banyaknya informasi yang beredar di media sosial yang cenderung tidak utuh dan hanya berdasarkan potongan singkat, tanpa melihat keseluruhan data.
"Banyak yang hanya melihat potongan 30 detik di media sosial, seolah-olah itu benar, padahal tidak," ujarnya.
Untuk menjamin akuntabilitas, ia memastikan seluruh anggaran telah melalui pengawasan yang berlapis, baik pengawasan internal maupun eksternal. Evaluasi dilakukan oleh Inspektorat, DPRD, hingga lembaga auditor negara seperti BPK dan BPKP.
"Auditornya banyak, internal dan eksternal. Jadi tidak perlu ragu," tegasnya. Ia juga menegaskan rumah jabatan gubernur merupakan fasilitas milik masyarakat yang senantiasa terbuka untuk publik. "Rumah ini rumah rakyat Kalimantan Timur. Pintu terbuka untuk masyarakat," pungkasnya.
Siap Hadapi Hak Angket
Polemik anggaran ini pada akhirnya memicu wacana penggunaan hak angket dari DPRD. Menanggapi hal itu, Rudy Mas'ud menyoroti mekanisme hak angket sebagai bagian yang lumrah dari sistem pengawasan dalam sebuah iklim demokrasi.
Ia menegaskan bahwa pihak eksekutif di Pemprov Kaltim siap mengikuti seluruh proses tersebut, termasuk jika harus membuka data-data kebijakan yang dipertanyakan oleh legislatif. Menurutnya, hak-hak yang melekat pada legislatif, mulai dari hak menyampaikan pendapat, interpelasi, hingga hak angket merupakan medium resmi untuk mempertanyakan kebijakan pemerintah daerah.
"Hak angket itu hak untuk menanyakan atau mempertanyakan kebijakan-kebijakan pemerintah. Itu memang diatur dalam sistem demokrasi kita," ujarnya.
Mekanisme yang diatur dengan jelas tersebut diyakininya menjadi bagian penting dari relasi penyeimbang antara legislatif dan eksekutif. Pemerintah akan kooperatif dan siap menjalankan proses tanya-jawab tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
"Di demokrasi itu semua sudah diatur. DPR bertanya, kami menjawab. Kami siap membuka data sesuai aturan," katanya.
Terakhir, ia menekankan bahwa setiap kebijakan di daerah, tak terkecuali pengesahan APBD, tidak bisa dilepaskan dari peran dan persetujuan pihak DPRD. Segala keputusan yang diambil merupakan hasil dari permufakatan bersama.
"APBD tidak bisa disahkan kalau DPRD tidak setuju. Jadi ini semua proses bersama," tegasnya.
Klarifikasi Pemprov Sebelumnya
Sebelumnya, isu mengenai besaran anggaran perbaikan ini sempat memicu pertanyaan luas. Berdasarkan penjelasan Rudy sebelumnya, perbaikan rumah dinas dirasa perlu karena banyaknya perabotan serta fasilitas dasar yang sudah usang atau tidak berfungsi akibat lama tak dihuni. Fasilitas yang dibenahi mulai dari kelistrikan, penerangan, toilet, hingga pengadaan alat elektronik dan perabotan seperti TV dan sofa.
Rudy juga mengaku bahwa dirinya tidak pernah secara khusus meminta alokasi Rp 25 miliar. Perbaikan itu, kata dia, dianggarkan dan dilaksanakan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Mengingat kawasan rumah jabatan memiliki fasilitas ruang pertemuan berskala besar, seperti Odah Etam yang menampung lebih dari seribu orang dan Olah Bebaya yang memuat lebih dari 500 orang, tak ayal jika cakupan perbaikannya menjadi masif.
Sementara itu, ada anggota DPRD Kaltim yang menyebut tidak menerima rincian dokumen APBD secara utuh pada saat itu, sehingga tidak mengetahui secara spesifik detail pembagian pos-pos anggaran renovasi yang dikelola oleh TAPD tersebut.
Simak Video "Video Gubernur Kaltim Didemo, Golkar Ingatkan Kadernya Peka"
[Gambas:Video 20detik]
(bai/bai)
