Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengusut penyebab kecelakaan helikopter PK-CFX di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat (Kalbar). Dalam temuan awal, helikopter tersebut diketahui tidak dilengkapi perangkat perekam data penerbangan atau black box.
Investigator KNKT, Dian Saputra menjelaskan, helikopter tipe Airbus Helicopters H130 memang tidak dilengkapi Cockpit Voice Recorder (CVR) maupun Flight Data Recorder (FDR) seperti pesawat komersial.
"Untuk helikopter jenis ini memang tidak dilengkapi black box seperti pesawat besar. Tidak merekam percakapan," ujarnya saat konferensi pers di Kantor SAR Pontianak, Jumat (17/4/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiadaan perangkat tersebut menjadi tantangan dalam proses investigasi. Meski begitu, KNKT tetap mengumpulkan berbagai data pendukung untuk mengungkap kronologi kecelakaan.
"Kita berupaya mendapat informasi dan data dari alat perekam yang lain," ujarnya.
Salah satu sumber data yang akan dianalisis adalah perekam performa mesin (engine data recorder) yang dimungkinkan masih menyimpan informasi penting terkait kondisi teknis sebelum insiden terjadi.
Selain itu, tim juga menelusuri kemungkinan adanya perangkat lain seperti kamera yang dapat direkonstruksi untuk membantu menyusun urutan kejadian.
Dian mengatakan, investigasi KNKT difokuskan pada aspek keselamatan penerbangan, bukan untuk mencari kesalahan individu maupun pihak tertentu. Hasil investigasi nantinya akan menjadi bahan evaluasi untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
KNKT, kata Dian, menargetkan laporan awal (preliminary report) akan dirilis dalam waktu 30 hari sejak kejadian. Laporan tersebut akan memuat data faktual yang berhasil dihimpun dari lapangan.
Sementara itu, laporan akhir (final report) yang berisi penyebab kecelakaan serta rekomendasi keselamatan diperkirakan terbit dalam kurun waktu hingga satu tahun.
KNKT juga mengimbau seluruh pihak untuk tidak berspekulasi terkait penyebab kecelakaan sebelum hasil resmi diumumkan.
"Semua pihak diminta menunggu hasil resmi agar informasi tetap akurat dan tidak menimbulkan kesimpangsiuran," imbaunya.
(bai/bai)
