Kebijakan mutasi dan demosi (penurunan jabatan) sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan memicu polemik. Merespons keluhan sejumlah ASN yang merasa dirugikan, Komisi I DPRD Kabupaten Nunukan berencana memanggil sejumlah pejabat terkait untuk meminta penjelasan secara transparan.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Nunukan Andi Mulyono menyatakan pihaknya telah sepakat untuk segera menggelar Rapat Kerja (Raker). Pihaknya akan memanggil Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Sekretaris Daerah (Sekda), dan instansi terkait lainnya.
"Kami dari Komisi I sudah sepakat untuk melakukan rapat kerja. Kami akan mengundang Kepala BKPSDM beserta jajaran, Pak Sekda, dan jika perlu Pak Bupati maupun Wakil Bupati bisa hadir agar kita duduk bersama mendengarkan alasannya. Apa reward bagi yang diangkat jabatannya, dan apa alasan bagi pegawai yang diturunkan jabatannya. Kami ingin transparansi, terbuka saja," ujar Andi Mulyono kepada detikKalimantan, Selasa (14/4/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam keterangannya, Andi Mulyono menyoroti pentingnya penerapan sistem merit sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Ia mewanti-wanti agar penempatan pejabat tidak didasarkan pada kedekatan politik, hubungan keluarga, maupun tendensi personal.
"Saya mencontohkan, posisi strategis yang membutuhkan keahlian khusus seperti bidang Teknologi Informasi (IT) harus diisi oleh ASN yang memiliki sertifikasi dan kualifikasi yang sesuai," bebernya.
"Jangan sampai yang ditempatkan pada tempat-tempat itu karena kedekatan politik atau hubungan keluarga. Karena sistem merit itu mengedepankan kualifikasi pendidikan dan keahlian teknis. Jika orang yang ahli di bidang IT atau besertifikasi ditaruh di tempat yang tidak kompeten, tentunya akan mengganggu stabilitas pelayanan publik dan karir pegawai tersebut pasti stagnan," tegasnya.
Andi menegaskan bahwa DPRD akan bekerja berdasarkan data dan bukti, bukan sekadar asumsi soal muatan politik. Pihaknya akan meminta BKPSDM untuk membuka data evaluasi kinerja dan alasan mutasi yang diinput melalui sistem elektronik (e-mutasi).
"Jika memang demosi, sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021, itu adalah hukuman disiplin. Harus ada evaluasi kinerja, rekomendasi atasan, dan bukti pelanggaran seperti malas berkantor atau pelanggaran berat lainnya. Ini yang akan kami minta buktinya. Kami tidak mau menuduh ada politik balas budi tanpa bukti, yang kami harapkan adalah alasan dasar keputusannya," papar Andi.
Mantan advokat ini juga memberikan apresiasi jika demosi tersebut memang sudah memenuhi prosedural penyegaran birokrasi. Namun, ia mempersilakan para ASN yang merasa dirugikan untuk terus menempuh jalur hukum secara konstitusional dan tidak memicu kegaduhan yang mengganggu kondusivitas daerah.
"Silakan melakukan upaya hukum, apakah itu banding administratif atau menggugat di PTUN. Jangan sampai hal ini membuat kita diadu domba. Kami DPRD tidak akan berdiam diri. Jika benar kami katakan benar, jika salah kami katakan salah," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Nunukan Irwan Sabri merotasi dan mendemosi sejumlah ASN pada 7 April 2026. Sejumlah ASN yang merasa kebijakan tersebut cacat prosedur kemudian menunjuk Kuasa Hukum Febrianus Felis dan melayangkan Surat Keberatan Administratif kepada Bupati Nunukan pada Kamis (9/4/2026) lalu.
"Kami menduga kebijakan demosi yang dilakukan oleh Bupati Nunukan tidak didasarkan pada sistem merit dan tidak disertai alasan objektif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan ASN," ujar Felis pekan lalu.
Simak Video "Menjelajahi Hutan Mencari Buah Lempasu di Kalimantan Utara"
[Gambas:Video 20detik] (des/des)
