Hukum dan Tata Cara Membayar Zakat Fitrah Secara Online

Anindyadevi Aurellia - detikKalimantan
Rabu, 18 Mar 2026 08:01 WIB
Ilustrasi zakat fitrah. Foto: Getty Images/iStockphoto/Mohamad Faizal Bin Ramli
Balikpapan -

Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim menjelang Hari Raya Idulfitri. Selain memahami besaran zakat yang harus dikeluarkan, umat Islam juga perlu mengetahui tata cara penyalurannya agar zakat benar-benar sampai kepada pihak yang berhak menerima.

Seiring berkembangnya teknologi digital, berbagai aktivitas kini dapat dilakukan dengan lebih mudah dan cepat, termasuk dalam menunaikan kewajiban ibadah. Salah satu yang banyak dimanfaatkan umat Islam adalah pembayaran zakat fitrah secara online.

Bagaimana hukum membayar zakat fitrah secara online? Apakah cara tersebut tetap sah menurut ketentuan syariat Islam? Simak berikut penjelasannya dirangkum dari laman resmi BAZNAS.

Hukum Membayar Zakat Fitrah Secara Online

Dijelaskan dalam buku Fiqih Digital: Hukum Islam di Era Teknologi karya Eko Setyo Budi, pembayaran zakat melalui transfer atau secara online pada dasarnya diperbolehkan.

Zakat merupakan ibadah sekaligus kewajiban sosial yang harus disalurkan kepada golongan yang berhak menerimanya (ashnaf). Oleh karena itu, pemanfaatan teknologi dalam pembayaran zakat dapat dilakukan selama tetap memenuhi ketentuan dalam syariat Islam.

Pembayaran zakat secara online atau melalui transfer dapat dilakukan dengan beberapa syarat berikut.

1. Niat yang Jelas

Meskipun dilakukan secara online, seseorang tetap harus memiliki niat yang jelas ketika menunaikan zakat. Niat tersebut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan ibadah zakat.

2. Disalurkan melalui Amil yang Terpercaya

Apabila zakat disalurkan melalui lembaga zakat secara online, penting untuk memastikan bahwa lembaga tersebut kredibel, amanah, serta benar-benar menyalurkan zakat kepada pihak yang berhak menerimanya.

3. Memastikan Zakat Sampai kepada Mustahik

Zakat yang ditransfer, baik kepada lembaga amil maupun langsung kepada mustahik, harus dipastikan benar-benar sampai kepada penerima yang berhak.

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa hal yang paling utama dalam zakat adalah sampainya harta tersebut kepada mustahik, baik diberikan secara langsung maupun melalui perantara atau wakil seperti amil.

Dijelaskan dalam buku Keuangan Digital karya Heru Khresna Reza dan Melly Susanti, dalam perspektif muamalah pembayaran zakat memiliki perbedaan dengan transaksi jual beli. Dalam jual beli biasanya diperlukan akad serta ijab qabul sebagai syarat sah transaksi. Sementara itu, dalam pembayaran zakat hal tersebut tidak menjadi kewajiban utama.

Selama terdapat muzakki sebagai pihak yang menunaikan zakat, adanya harta yang dizakatkan, serta penerima zakat yang berhak, maka pembayaran zakat secara online tetap diperbolehkan dalam Islam. Hal ini berlaku selama proses tersebut tidak menimbulkan mudarat atau dampak negatif.

Selain itu, persoalan mengenai kebiasaan ijab qabul dan pembacaan doa oleh amil zakat yang biasanya dilakukan secara langsung juga dapat diakomodasi melalui pemanfaatan teknologi.

Sebagai contoh, pada beberapa layanan pembayaran zakat yang dilakukan secara cashless akan disertai dengan konfirmasi melalui SMS. Konfirmasi tersebut bertujuan untuk memastikan niat muzakki dalam menunaikan zakat, sekaligus disertai doa yang biasanya dibacakan oleh amil kepada muzakki.

Di lain sisi, Prof. KH.Yahya Zainul Ma'arif atau akrab disapa Buya Yahya, pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon menyebut zakat fitrah diwujudkan dengan makanan pokok yakni beras. Seperti dikutip detikJabar, Selasa (2/4/2024), Buya Yahya menjelaskan boleh menunaikan zakat fitrah dalam bentuk rupiah yang ditransfer online, dengan satu catatan.

"Zakat fitrah berupa makanan pokok yang dimakan orang normal, kalau negeri kita makan nasi dari beras. Bolehkah dengan uang? Boleh dengan nilai beras dikira-kira. Nominalnya pun jangan dilebihkan, misal Rp50 ribu ya sudah. Sembari ikhtiar dan minta diridhoi. Ingat, nominal jangan dilebihkan, nggak boleh menganggap zakatnya orang elit dilebihkan, sebab menaikkan nilainya juga haram. Transfer online itu boleh, tapi kemananya harus jelas karena nggak semua masjid bisa menyalurkan zakat fitrah," tutur Buya Yahya dalam Kanal Youtube resmi Ponpes Al-Bahjah Cirebon, Al-Bahjah TV.




(aau/aau)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork