- Apakah Zakat Fitrah Bisa Diwakilkan Pembayarannya?
- Niat Zakat Fitrah Lengkap 1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri 2. Niat Zakat Fitrah untuk Istri 3. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki 4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan 5. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga 6. Niat Zakat Fitrah Diwakilkan
- Besaran Zakat Fitrah 2026 sesuai Ketentuan BAZNAS RI
Zakat fitrah jadi kewajiban setiap muslim pada akhir Ramadan. Dalil terkait zakat fitrah merujuk pada hadits yang berasal dari Ibnu Umar RA.
Dia berkata, "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum bagi setiap budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dewasa dari kalangan muslimin. Rasulullah SAW memerintahkan pembayarannya sebelum orang-orang keluar rumah untuk salat Id." (HR Bukhari dan Muslim)
Perintah membayar zakat secara umum juga menjadi rukun Islam yang tak boleh ditinggalkan. Terkait zakat dalam Al-Qur'an disebutkan pada surah At Taubah ayat 60,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Lantas, bolehkah zakat fitrah diwakilkan pembayarannya? Begini ketentuannya dalam Islam.
Apakah Zakat Fitrah Bisa Diwakilkan Pembayarannya?
Menurut buku Sinergi Pengelolaan Zakat di Indonesia yang ditulis Ahmad Hudaifah, zakat secara bahas diartikan sebagai penyucian diri. Dari segi istilah, makna zakat berarti kewajiban mengeluarkan sebagian harta atas perintah Allah SWT untuk diberikan kepada penerima yang ditetapkan dalam hukum Islam.
Pembayaran zakat fitrah boleh diwakilkan kepada orang lain, sebagaimana yang dilakukan para sahabat Rasulullah SAW. Ini dikarenakan tidak semua orang bisa menunaikan secara langsung karena kondisi tertentu.
Berkaitan dengan itu, Buya Yahya dalam ceramahnya juga mengatakan kebolehan membayar zakat dengan diwakilkan. Namun, orang yang ingin diwakilkan itu tetap harus membaca niat sendiri karena yang diwakilkan hanya pembayarannya.
"Istilah mewakilkan zakat itu maksudnya mewakilkan orang lain untuk membagi (membayar) zakat. Bukan mewakilkan niat mengeluarkan zakat, ini harus dipahami. Ibadah selagi orang tersebut bisa berniat dengan diri sendiri maka hendaknya dia niat dengan diri sendiri," katanya dalam tayangan yang diunggah di YouTube Al-Bahjah TV. detikHikmah telah mendapat izin mengutip channel tersebut.
Lebih lanjut, Buya Yahya menuturkan jika yang ingin dibayarkan zakatnya adalah anak kecil maka boleh niatnya diwakilkan oleh orang tuanya, seperti ayah. Namun, jika anak tersebut sudah dewasa, niat tidak bisa diwakilkan.
"Kalau sudah dewasa, sudah bisa berniat dengan dirinya sendiri maka niat dengan dirinya sendiri," sambungnya.
Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah (LPD) dan Pondok Pesantren Al-Bahjah itu juga mengingatkan bagi orang tua yang membayarkan zakat anaknya yang bukan lagi anak kecil, perlu diarahkan. Ia mencontohkan orang tua yang membayarkan zakat anaknya yang sedang merantau.
"Ada sebagian orang tua menzakatkan anaknya misalnya. Misalnya orang tuanya ada di Jawa anaknya di Kalimantan, tiba-tiba (bilang ke) anaknya 'nak kamu sudah saya zakati,' nah ini sebetulnya perlu diarahkan saja. Jadi caranya tidak begitu, kita tinggal ngomong kepada anaknya. Jadi tetap yang berniat adalah yang bersangkutan biarpun nanti yang menyalurkan adalah ayahnya," jelas Buya Yahya menguraikan.
Meski demikian, ia menyebut mengeluarkan zakat fitrah di tepat seseorang tinggal dinilai lebih baik. Namun, ulama tetap memperbolehkan muslim berzakat fitrah di mana saja.
"Biarpun sesungguhnya yang terbaik adalah seseorang mengeluarkan zakat fitrah di tempat dia tinggal itu lebih bagus. Kalau anak (rantau) bagus ya disekitar kosan di sana, tapi di mana saja juga boleh pada akhirnya ulama mempermudah masalah ini. Mungkin di kosan susah, cari orang susah, mungkin dia sibuk," pungkasnya.
Niat Zakat Fitrah Lengkap
Niat zakat fitrah dibedakan atas diri sendiri, anak, istri, keluarga hingga orang yang diwakilkan. Berikut bacaannya yang dinukil dari buku Menggapai Surga dengan Doa oleh Achmad Munib.
1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an nafsii fardhan lillaahi ta'aalaa
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'âlâ."
2. Niat Zakat Fitrah untuk Istri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an zaujatii fardhan lillaahi ta'aalaa
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'âlâ."
3. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an waladii ... fardhan lillaahi ta'aalaa
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku.... (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'âlâ."
4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an bintii ... fardhan lillaahi ta'aalaa
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku.... (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'âlâ."
5. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'anni wa 'an jamii'i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar'an fardhan lillaahi ta'aalaa
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'âlâ."
6. Niat Zakat Fitrah Diwakilkan
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ (.....) فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta'ala."
Besaran Zakat Fitrah 2026 sesuai Ketentuan BAZNAS RI
Mengacu pada SK Ketua BAZNAS No 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Tahun 1447 H/2026 M, ditetapkan besaran zakat fitrah 2026 setara dengan uang senilai Rp 50.000 per jiwa.
Besaran zakat fitrah dalam bentuk uang ini disamakan dengan harga beras yang dikonsumsi. Nominalnya dalam bentuk uang ditetapkan berdasarkan harga rata-rata beras di masing-masing daerah.
Jika ingin membayar dengan selain uang, maka muslim bisa zakat fitrah yang dikeluarkan sebanyak 1 sha'. Jika dikonversikan menjadi kilogram kira-kira 2,3 kg gandum atau kurma dan jika disempurnakan maka menjadi 2,5 kg makanan pokok. Adapun ukuran zakat fitrah dalam satuan liter untuk bahan makanan pokok gandum atau kurma adalah 3,1 liter.
(aeb/kri)












































Komentar Terbanyak
Wamenhaj Dahnil Anzar Nilai Presiden Prabowo Layak Jadi Bapak Haji Indonesia
Mengapa Nabi Isa Disebut Belum Wafat dalam Islam?
Secara Hisab, Idul Adha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026