Pengadaan Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp 8,5 M Batal, KPK: Ada Peran Warga

Pengadaan Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp 8,5 M Batal, KPK: Ada Peran Warga

Ridwan Arifin - detikKalimantan
Rabu, 04 Mar 2026 11:39 WIB
Gubermur Kaltim Rudy Masud
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud/Foto: Dok. Istimewa
Samarinda -

Pengadaan mobil dinas Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud senilai Rp 8,5 miliar sudah dibatalkan. Ternyata, isu pengadaan mobil dinas tersebut juga menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ketika beli kendaraan dinas atau kendaraan operasional, tentu juga harus melihat apakah sebelumnya sudah ada atau belum? Ada yang sudah bisa dimanfaatkan atau belum? Dan dalam konteks belanja negara baik pemerintah pusat maupun daerah tentu juga ada skala prioritas di situ," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip detikOto dari Antara.

Budi mengatakan KPK menilai pembatalan pengadaan mobil dinas Rudy Mas'ud tidak lepas dari peran masyarakat. "Ini tentu menjadi salah satu kontribusi masyarakat juga untuk bisa memantau dan mengawal bagaimana suatu proses pemerintahan," katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, untuk Rudy Mas'ud, ia mengatakan KPK memandang yang bersangkutan telah mendengarkan suara rakyat. Baik yang disampaikan secara langsung maupun di ruang-ruang publik.

Seperti diketahui, pengadaan mobil dinas senilai Rp 8,5 miliar untuk Gubernur Kalimantan Timur sempat bikin heboh. Banyak warga mempertanyakan urgensi dari pengadaan tersebut yang seharusnya justru bisa digunakan memperbaiki jalan.
Terlebih, pemerintah juga tengah melakukan efisiensi anggaran. Bukannya melakukan penghematan, pengadaan mobil dinas Rp 8,5 miliar ini justru seolah menghambur-hamburkan uang.

Kemudian belakangan diketahui, mobil dinas yang batal digunakan Rudy itu berjenis Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e. Mobil itu baru diserah terima pada 20 November 2025. Kendati demikian, mobil itu posisinya masih di Jakarta dan belum menyentuh aspal Kalimantan Timur.

"Unitnya masih berada di Kantor Badan Penghubung Kaltim di Jakarta. Jadi, mumpung belum pernah digunakan untuk operasional, Bapak Gubernur memerintahkan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk segera memproses pengembaliannya," tambahnya.

Pembatalan pengadaan mobil dinas sudah berjalan sejak Jumat (27/2/2026). Pihak penyedia yakni CV Afisera Samarinda juga dilaporkan kooperatif dan memahami situasi yang berkembang saat ini.

Baca selengkapnya di sini.




(sun/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads