Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kubu Raya Sungai Kakap 1 dihentikan operasionalnya untuk sementara, menyusul dugaan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tidak memenuhi standar kelayakan konsumsi.
Penghentian sementara itu tertuang dalam surat bernomor 688/D.TWS/03/2026 tertanggal 3 Maret 2026 perihal Pemberhentian Operasional Sementara. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala SPPG Kubu Raya Sungai Kakap 1 di Kabupaten Kubu Raya.
Dalam surat yang ditandatangani Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III, Rudi Setiawan, atas nama Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, disebutkan penghentian dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan.
Pertama, laporan Kepala SPPG Kubu Raya Sungai Kakap 1 tanggal 2 Maret 2026 terkait dugaan Kejadian Menonjol (KM). Kedua, hasil investigasi singkat di lapangan dan laporan Koordinator Regional Kalbar mengenai adanya menu yang tidak memenuhi standar gizi. Ketiga, pertimbangan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) atas kejadian tersebut.
Dalam poin kedua surat disebutkan, sambil menunggu hasil investigasi dan pemeriksaan terhadap menu yang diduga tidak layak konsumsi serta pemberitaan yang viral, operasional SPPG Sungai Kakap 1 dihentikan sementara hingga dinyatakan sesuai ketentuan dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2025 tentang Percepatan Pengelolaan Keamanan Pangan pada SPPG.
Simak Video "Menemukan Lulur Alami dari Daun Aras di Kalimantan Barat"
(sun/des)