Badan Gizi Nasional (BGN) membantah narasi beredar di media sosial yang menyebut adanya larangan untuk mengunggah konten menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tidak layak. BGN memastikan tidak pernah menyampaikan bahwa konten MBG tak layak bisa dipidanakan.
Dilansir detikHealth, Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan lembaganya tidak pernah memiliki kebijakan resmi untuk mempidanakan masyarakat yang mengunggah konten MBG. Dadan menilai konten semacam itu justru merupakan bentuk pengawasan yang dibutuhkan BGN.
"Saya malah senang setiap orang memposting menu MBG di media sosial, karena itu bagian dari pengawasan bersama," katanya, Senin (2/3/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dadan menegaskan partisipasi masyarakat dalam mendokumentasikan dan membagikan menu MBG yang diterima siswa justru membantu BGN pusat untuk melakukan monitoring kinerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah.
Unggahan dari masyarakat membuat BGN dapat melihat lebih jelas kondisi makanan yang telah disajikan SPPG. Apabila ternyata ada yang dinilai tidak layak, maka dokumentasi ini bisa menjadi bahan evaluasi bersama.
"Unggahan masyarakat memudahkan kami di BGN pusat untuk melihat kualitas layanan SPPG. Itu menjadi masukan langsung bagi kami untuk evaluasi," tegasnya.
Dadan melanjutkan, transparansi merupakan bagian penting dari tata kelola program agar standar mutu tetap terjaga dan pelaksanaan di lapangan sesuai ketentuan. Ia menegaskan secara pribadi tidak pernah menyampaikan ancaman pemidanaan terhadap orang tua maupun pihak mana pun yang membagikan informasi terkait menu MBG.
"Jadi saya pribadi tidak pernah bicara seperti itu. Tidak ada kebijakan BGN yang melarang masyarakat memposting menu MBG," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di detikHealth.
(des/des)
