Kenapa Pasar Pagi Samarinda Terapkan Sistem Parkir Progresif?

Muhammad Budi Kurniawan - detikKalimantan
Selasa, 13 Jan 2026 23:00 WIB
Area parkir Pasar Pagi Samarinda/Foto: Muhammad Budi Kurniawan/detikKalimantan
Samarinda -

Dishub Samarinda mengungkapkan keterbatasan daya tampung parkir di Gedung Pasar Pagi menjadi salah satu penyebab penerapan kebijakan parkir progresif. Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) revisi yang disahkan pada 2025.

Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengatakan Pasar Pagi Samarinda telah ditetapkan sebagai pasar tipe A1. Dalam regulasi tersebut, pasar tipe A1 memang diwajibkan menerapkan sistem parkir progresif.

"Dalam perda revisi tahun 2025 sudah dijelaskan klasifikasi pasar, dan Pasar Pagi masuk tipe A1. Untuk tipe ini, parkir progresif memang diberlakukan," kata Hotmarulitua kepada detikKalimantan, Selasa (13/1/2026).

Hotmarulitua menjelaskan kapasitas parkir di gedung Pasar Pagi sangat terbatas. Untuk kendaraan roda empat, hanya tersedia 69 petak parkir, ditambah dua slot khusus disabilitas. Sementara itu, untuk kendaraan roda dua, daya tampungnya sekitar 450 unit.

"Kalau ditotal, kapasitas parkir hanya sekitar 600 kendaraan. Sementara itu, jumlah pedagang berdasarkan informasi yang kami terima mencapai sekitar 1.300 orang. Kalau semuanya membawa kendaraan dan parkir di dalam, jelas tidak akan muat," jelasnya.

Selain keterbatasan lahan parkir, Dishub juga menyoroti rencana penataan lalu lintas di sekitar Pasar Pagi, khususnya di Jalan Gajah Mada. Ke depan, jalan tersebut berpotensi dipasangi rambu larangan parkir, kecuali pada waktu tertentu saat kegiatan ibadah berlangsung.

"Di luar waktu ibadah, parkir di Jalan Gajah Mada kemungkinan besar tidak diperbolehkan. Rambu-rambu akan dipasang sesuai rekomendasi manajemen dan rekayasa lalu lintas," ujarnya.



Simak Video "Eksplorasi Jalanan Malam di Kawasan Tepian Berau, Kalimantan Timur "


(sun/bai)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork