Dishub Samarinda mengungkapkan keterbatasan daya tampung parkir di Gedung Pasar Pagi menjadi salah satu penyebab penerapan kebijakan parkir progresif. Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) revisi yang disahkan pada 2025.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengatakan Pasar Pagi Samarinda telah ditetapkan sebagai pasar tipe A1. Dalam regulasi tersebut, pasar tipe A1 memang diwajibkan menerapkan sistem parkir progresif.
"Dalam perda revisi tahun 2025 sudah dijelaskan klasifikasi pasar, dan Pasar Pagi masuk tipe A1. Untuk tipe ini, parkir progresif memang diberlakukan," kata Hotmarulitua kepada detikKalimantan, Selasa (13/1/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hotmarulitua menjelaskan kapasitas parkir di gedung Pasar Pagi sangat terbatas. Untuk kendaraan roda empat, hanya tersedia 69 petak parkir, ditambah dua slot khusus disabilitas. Sementara itu, untuk kendaraan roda dua, daya tampungnya sekitar 450 unit.
"Kalau ditotal, kapasitas parkir hanya sekitar 600 kendaraan. Sementara itu, jumlah pedagang berdasarkan informasi yang kami terima mencapai sekitar 1.300 orang. Kalau semuanya membawa kendaraan dan parkir di dalam, jelas tidak akan muat," jelasnya.
Selain keterbatasan lahan parkir, Dishub juga menyoroti rencana penataan lalu lintas di sekitar Pasar Pagi, khususnya di Jalan Gajah Mada. Ke depan, jalan tersebut berpotensi dipasangi rambu larangan parkir, kecuali pada waktu tertentu saat kegiatan ibadah berlangsung.
"Di luar waktu ibadah, parkir di Jalan Gajah Mada kemungkinan besar tidak diperbolehkan. Rambu-rambu akan dipasang sesuai rekomendasi manajemen dan rekayasa lalu lintas," ujarnya.
Terkait usulan pemberian kartu member parkir bagi pedagang, Hotmarulitua menilai kebijakan tersebut tidak adil dan sulit diterapkan. Pasalnya, jumlah pedagang jauh melebihi kapasitas parkir yang tersedia.
"Kalau semua pedagang diberikan member, kapasitasnya tetap tidak cukup. Itu juga akan menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat lainnya," tegasnya.
Dishub menekankan prioritas utama parkir di Pasar Pagi adalah pengunjung atau pembeli. Pedagang diharapkan memanfaatkan sistem antar-jemput atau drop off agar ruang parkir dapat dimaksimalkan bagi masyarakat.
"Maka kita buat progresif supaya masa apa pengunjung kemudian pedagang juga lebih bagus diantar pakai apa di drop off lah," sebutnya.
Soal tarif parkir, Dishub mendorong penerapan pembayaran non-tunai. Langkah ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat, mencatat retribusi secara digital, serta mencegah kebocoran pendapatan daerah.
"Kita ingin masyarakat terbiasa dengan pembayaran non-tunai. Seperti di mal, ini sudah berjalan dan masyarakat Samarinda pasti sudah familiar," katanya.
Dishub juga memastikan akan menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan di luar area resmi pasar. Penertiban dilakukan setelah rambu dan aturan parkir ditetapkan secara jelas.
Ke depan, Dishub berharap dukungan keuangan pemerintah daerah memungkinkan penyediaan angkutan umum sebagai alternatif transportasi bagi masyarakat yang ingin berkunjung ke Pasar Pagi Samarinda.
"Kalau keuangan daerah memungkinkan, penyediaan angkutan umum bisa menjadi solusi jangka panjang," pungkasnya.
Simak Video "Eksplorasi Jalanan Malam di Kawasan Tepian Berau, Kalimantan Timur "
[Gambas:Video 20detik]
(sun/bai)
