Dishub Angkut Motor yang Nekat Parkir di Kayutangan Malang

Dishub Angkut Motor yang Nekat Parkir di Kayutangan Malang

Muhammad Aminudin - detikJatim
Senin, 12 Jan 2026 22:20 WIB
Dishub Angkut Motor yang Nekat Parkir di Kayutangan Malang
Petugas Dishub Kota Malang angkut motor yang parkir liar di kawasan Kayutangan (Foto: Dok. Istimewa)
Malang -

Dinas Perhubungan Kota Malang menertibkan motor yang nekat parkir di tepi jalan kawasan Kayutangan Heritage. Ini karena motor resmi dilarang parkir di kawasan tersebut.

Sejak hari pertama penertiban, Dishub Kota Malang telah mengangkut 10 motor, lantaran parkir sembarangan. Larangan parkir tepi jalan di kawasan Kayutangan resmi diberlakukan semenjak beroperasinya gedung parkir Kayutangan.

Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, pada hari pertama penertiban terdapat lima motor yang diangkut. Hari kedua nihil pelanggaran, hari ketiga tiga motor, dan hari keempat dua motor kembali diamankan petugas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alasannya macam-macam. Ada yang mengaku tidak tahu, ada yang merasa jaraknya jauh ke gedung parkir, dan ada juga yang memang nekat," ujar Rahmat kepada wartawan, Senin (12/1/2026).

ADVERTISEMENT

Menurut Rahmat, sebagian pengendara sebenarnya sudah mengetahui aturan larangan parkir di tepi jalan, namun tetap mengabaikannya.

"Kadang meremehkan, karena alasannya tidak diarahkan. Jadi mereka nekat parkir di tepi jalan, terutama di sisi kiri," ungkapnya.

Dishub juga memberikan peringatan tegas kepada juru parkir (jukir) agar tidak mengarahkan kendaraan parkir di badan jalan.

Rahmat menegaskan, kartu tanda anggota (KTA) jukir di kawasan Kayutangan, khususnya di sisi barat, terancam tidak diperpanjang apabila masih ditemukan pelanggaran.

"KTA jukir kawasan Kayutangan itu sebenarnya kami perbolehkan sampai 31 Desember 2025. Saat ini belum kami perpanjang karena masih masa sosialisasi. Kalau masih melanggar, KTA-nya bisa tidak diperpanjang," tegasnya.

Terkait proses penindakan, Rahmat menyampaikan bahwa saat ini Dishub masih mengedepankan pembinaan. Pengendara yang melanggar diminta membuat surat pernyataan, serta dikenai sanksi sosial seperti menyapu atau push up.

"Kami juga videokan sebagai bentuk pengakuan kesalahan agar tidak diulangi. Untuk tilang, sementara ini kami masih menunggu komunikasi dengan kepolisian," tegasnya.

Dishub memastikan pengawasan akan terus diperketat dengan mendirikan posko di kawasan Kayutangan. Petugas pengawas akan melakukan patroli rutin pagi, siang, dan malam.

"Ke depan kami akan berkoordinasi lebih intensif dengan kepolisian dan Satpol PP untuk penegakan hukum. Kalau Dishub, sanksinya sesuai kewenangan kami. Untuk penindakan hukum, itu ranah penegak Perda dan Undang-Undang," pungkasnya.




(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads