Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) menggandeng Badan Bank Tanah untuk mengoptimalkan pengelolaan tanah negara. Khususnya tanah tidur, lahan eks Hak Guna Usaha (HGU), serta wilayah pascatambang yang selama ini belum produktif.
Kerja sama ini juga dimaksudkan agar pengelolaan tanah negara bisa dilakukan secara inklusif dan berkeadilan. Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud mengatakan pentingnya optimalisasi tanah negara agar memiliki nilai ekonomi, sosial, dan lingkungan yang lebih tinggi.
"Yang terpenting adalah pengelolaan tanah dalam HGU, terutama yang sudah berakhir, serta lahan pascatambang. Tanah kita di sini banyak sekali, yang ditelantarkan juga tidak sedikit," kata Rudy melalui keterangannya, Selasa (23/12/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, kerja sama ini juga menjadi fondasi kuat untuk pengelolaan tanah negara yang tertib dan produktif. Tidak hanya untuk kepentingan investasi, tetapi juga keadilan sosial, lingkungan hidup, dan kesejahteraan masyarakat.
Rudy menambahkan, melalui Badan Bank Tanah, Pemprov Kaltim ingin memastikan ketersediaan lahan sekaligus kepastian hukum bagi masyarakat maupun investor. Termasuk dapat membuka peluang lapangan kerja di Kaltim.
"Kita pastikan lahannya clear and clean (CnC), sehingga memberi kepastian bagi investor, mempercepat proses investasi, dan pada akhirnya membuka lapangan kerja," tuturnya.
Plt Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat mengatakan kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk mendukung pembangunan nasional yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan. Terutama Kaltim sebagai wilayah penyangga pembangunan nasional.
"Badan Bank Tanah berkomitmen menjadi mitra strategis Pemprov Kalimantan Timur dalam pengelolaan tanah negara yang modern, profesional, dan berorientasi pada kepentingan bangsa dan negara," ujar Hakiki.
Ia berharap kesepakatan tersebut segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret yang berdampak langsung bagi masyarakat dan pembangunan daerah. Sebagai informasi, saat ini Badan Bank Tanah mengelola lahan seluas 34.767 hektare, termasuk 4.162 hektare di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Lahan tersebut telah dimanfaatkan untuk sejumlah proyek strategis, di antaranya Bandara VVIP IKN seluas 621 hektare, jalan bebas hambatan menuju IKN 135 hektare, kepentingan umum 379 hektare, serta reforma agraria seluas 1.873 hektare.
(sun/des)
