Usai Digerebek, Usaha Lapis Pontianak Tukar 57 Gas Melon Jadi Bright Gas

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Senin, 22 Des 2025 22:37 WIB
Tim gabungan menertibkan pelaku usaha di Pontianak yang masih menggunakan gas elpiji 3 kg bersubsidi. Foto: dok Satpol PP Pontianak
Pontianak -

Tempat usaha lapis Pontianak kini tak lagi memakai elpiji subsidi 3 kg atau gas melon untuk memasak. Sebanyak 57 tabung yang sebelumnya ditemukan Satpol PP, kini ditukar menjadi elpiji Bright Gas.

Hal ini merupakan tindak lanjut dari operasi penertiban yang dilaksanakan Satpol PP Pontianak bersama Pertamina kemarin. Sesuai peraturan, elpiji 3 kg seharusnya hanya dimiliki warga miskin.

"Pemilik usaha Kue Lapis Pontianak Eka Donat kita minta langsung menukarkan elpiji bersubsidi ke tabung gas nonsubsidi yakni bright gas 5,5 kilogram yang sudah disiapkan pihak Pertamina untuk ditukar," kata Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, Selasa (22/12/2025).

Di tempat usaha lapis Eka Donat, sebanyak 57 tabung elpiji subsidi itu ditukar dengan 40 tabung Bright Gas 5,5 kg. Selain itu, petugas gabungan juga menyasar ke usaha kue Lapis Viral by OTW Seblak di Komplek Grand Parwasal dan Agen Lapis Pontianak di Gang Mawar.

"Kami temukan 12 tabung elpiji bersubsidi. Dari jumlah tersebut, empat tabung gas kami amankan dan KTP pemilik usaha juga diamankan untuk proses pembinaan lebih lanjut," kata Toro sapaan akrabnya.

Toro menjelaskan, penertiban ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut penegakan Perda Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Migas Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tentang larangan penggunaan gas elpiji 3 kg bagi usaha tertentu.

"Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan elpiji bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pelaku usaha yang seharusnya menggunakan gas nonsubsidi," ujarnya.

Dalam penertiban tersebut, sebanyak 16 personel dikerahkan, terdiri dari 10 personel Satpol PP Kota Pontianak, dua personel TNI AD dari Kodim 1207, tiga personel Pertamina, serta satu personel dari Kelurahan Siantan Tengah. Kegiatan dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid P2D) Satpol PP Kota Pontianak.

Toro menegaskan, pengawasan dan pembinaan terhadap penggunaan elpiji 3 kg bersubsidi akan terus dilakukan secara berkelanjutan bersama instansi terkait.

"Kami imbau pelaku usaha yang masih menggunakan elpiji 3 kg bersubsidi, untuk segera menukarkannya dengan tabung gas nonsubsidi seperti bright gas yang 5,5 kg," tutupnya.



Simak Video "Belajar Menarikan Tarian Khas dari Sanggar Seni di Singkawang"

(bai/bai)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork