Rumah produksi kue lapis di Jalan Parwasal, Siantan, Kecamatan Pontianak Utara, Kalimantan Barat (Kalbar) digerebek Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak. Hasilnya, ditemukan 57 tabung gas elpiji (LPG) 3 kilogram (kg) bersubsidi yang harusnya untuk warga miskin, tapi malah digunakan pengusaha pembuatan kue.
"Kami menemukan usaha kue lapis yang menggunakan LPG 3 kg bersubsidi dalam jumlah cukup besar. Dari hasil pemeriksaan, diamankan sebanyak 57 tabung LPG 3 kg yang digunakan untuk kegiatan usaha (pembuatan kue lapis)," kata Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro dalam keterangannya, Minggu (21/12/2025).
Ia menegaskan, penertiban terhadap pelaku usaha kue Lapis Pontianak ini dilakukan dalam rangka penegakan peraturan daerah serta memastikan subsidi tepat sasaran. Dalam hal ini, gas LPG bersubsidi bukan untuk pelaku usaha, melainkan warga miskin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"LPG 3 kilogram merupakan gas bersubsidi yang peruntukannya bagi masyarakat yang berhak. Penggunaan oleh pelaku usaha jelas melanggar ketentuan, sehingga perlu dilakukan pengawasan dan penertiban," tegasnya.
Penegakan yang dilakukan terhadap rumah produksi kue Lapis Pontianak ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, serta menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi terkait larangan penggunaan LPG 3 kg bersubsidi bagi usaha tertentu.
"Terhadap pemilik usaha (kue Lapis Pontianak), kami lakukan pendataan dan pembinaan. Identitas pemilik usaha juga kami amankan sebagai bagian dari proses penertiban dan yang bersangkutan juga telah menghadap ke Kantor Satpol PP untuk menandatangani pernyataan tidak mengulangi perbuatannya," jelasnya.
Sudiyantoro menegaskan Satpol PP Kota Pontianak terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkelanjutan bersama instansi terkait. Pelaku usaha yang kedapatan masih menggunakan LPG 3 kg bersubsidi, diwajibkan menukarkan tabung gas tersebut dengan gas LPG non subsidi, lalu menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sama.
"Langkah ini kami lakukan agar subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Kami juga mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang berlaku," kata dia.
Sekedar diketahui, patroli ini melibatkan 12 personel Satpol PP Kota Pontianak dan dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (P2D). Dalam kegiatan itu, petugas melakukan pengawasan, penertiban, serta pembinaan terhadap pelaku usaha yang masih menggunakan LPG 3 kg bersubsidi.
Saat sedang patroli, tim mendapatkan informasi di media sosial yang menyebutkan produksi kue di Lapis Pontianak menggunakan 300 tabung gas subsidi dalam seharinya. Setelah viral, pemilik usaha mengklarifikasi penggunaan gas subsidi untuk usahanya hanya 50-an tabung.
(aau/aau)
