KSOP Tarakan Ungkap Biang Kerok BBM Langka di Malinau

Oktavian Balang - detikKalimantan
Rabu, 17 Des 2025 20:00 WIB
Ilustrasi BBM/Foto: Dok. Istimewa
Malinau -

Penyebab kelangkaan BBM di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara sejak awal pekan ini terungkap. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan menyebut masalah perizinan bongkar muat yang kadaluwarsa dari sejumlah distributor, menjadi akar persoalan.

Staf Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan KSOP Tarakan, Marisi Manalu, menjelaskan ada tiga perusahaan penyalur BBM di Malinau yang izin operasional pelabuhannya atau Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) telah habis masa berlakunya. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Semoga Jaya Malinau, PT Beringin, dan PT Pelita Jaya.

"Mereka belum meng-update perizinan untuk statusnya. Kemarin sudah habis masa berlakunya dan sudah kami berikan warning juga, teguran 1 sampai dengan teguran 3," ujar Marisi kepada detikKalimantan, Rabu (17/12/2025).

Guna mengantisipasi kelangkaan yang berkepanjangan dan merespons surat dukungan dari Bupati Malinau, KSOP Tarakan akhirnya mengambil kebijakan diskresi. Seluruh aktivitas bongkar muat BBM untuk sementara dialihkan ke PT Jeklin, satu-satunya perusahaan yang saat ini memiliki izin lengkap dan masih berlaku.

"Jadi KSOP memberikan kebijakan kegiatannya untuk bongkar minyak itu di PT Jeklin. Minyak dari PT Beringin atau yang dari Tarakan, seharusnya bongkar di tempatnya (sendiri), tapi karena nggak ada izinnya, jadi bongkarnya di PT Jeklin," jelas Marisi.

Kebijakan ini diambil setelah KSOP menerima surat dukungan dari Pemerintah Kabupaten Malinau melalui Bagian Perekonomian. Marisi menegaskan kegiatan bongkar muat di lokasi sudah mulai berjalan sejak Selasa (16/12) untuk menormalkan pasokan BBM di kota.

"Seharusnya perizinan ini sudah diajukan sebelum berakhirnya masa izin bongkar muat ini, agar tidak mengganggu distribusi," tambahnya.

Meski memberikan kelonggaran (diskresi), KSOP Tarakan menegaskan kebijakan menumpang bongkar muat di PT Jeklin tidak berlaku selamanya. Marisi menyebut kebijakan ini diberikan dengan tenggat waktu hingga 31 Desember 2025, sembari menunggu proses perizinan ketiga perusahaan tersebut rampung di Kementerian Perhubungan.

"Kebijakan dari Pak KSOP itu nggak sepenuhnya terus-menerus. Ini bentuk penekanan kami agar mereka segera memproses izinnya. Kalau kami berikan berkelanjutan terus tanpa ada perizinan, kan kami salah juga," tegas Marisi.

Saat ini, ketiga perusahaan tersebut dikabarkan sedang memproses perizinan di tingkat pusat, termasuk izin lingkungan.

"Kami berharap para pemilik usaha memiliki inisiatif tinggi untuk segera menyelesaikan legalitas demi kelancaran distribusi BBM di Malinau," pungkasnya.



Simak Video "Video: Pangdam Mulawarman Bicara Penyebab Anggota TNI Serang Mapolres Tarakan"

(sun/aau)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork