Sindikat penggelapan mobil rental yang meresahkan pengusaha sewa kendaraan di Tarakan, Kalimantan Utara, akhirnya terbongkar. Polres Tarakan meringkus empat orang pelaku yang nekat menggadaikan 11 unit mobil rental hingga ke lintas kabupaten.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin S Manik mengungkapkan, keempat pelaku berinisial RK, FK, JR, dan BL ini memiliki modus operandi berpura-pura menyewa mobil secara resmi. Kemudian kendaraan tersebut justru dipindahtangankan alias digadaikan kepada pihak lain.
"Modusnya sewa atau rental, tapi kemudian digadaikan. Dari pengembangan laporan awal, kami temukan total ada sembilan korban dengan 11 unit mobil yang sudah berpindah tangan," ujar Erwin dalam keterangan resminya, Selasa (9/12/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pelaku meraup keuntungan puluhan juta rupiah dari setiap mobil yang digelapkan. Erwin menyebut, harga gadai yang ditawarkan bervariasi tergantung jenis kendaraan, mulai dari Rp 35 juta hingga Rp 52 juta per unit.
"Uangnya dipakai untuk keperluan pribadi, berfoya-foya, dan berlibur ke luar kota," beber Erwin.
Dalam operasi penangkapan yang berlangsung cepat kurang dari 24 jam sejak laporan diterima polisi menemukan fakta bahwa jaringan ini beroperasi lintas daerah. Mobil-mobil rental tersebut tidak hanya disembunyikan di Tarakan.
"Berdasarkan penelusuran tim Opsnal, posisi barang bukti tersebar di beberapa wilayah, 3 unit di Kota Tarakan, 6 unit di Kabupaten Malinau, 1 unit di Kecamatan Lumbis dan 1 unit di Kecamatan Sebuku, Nunukan. Ini menguatkan dugaan bahwa para pelaku bekerja secara terorganisasi," tambah Erwin.
Selain menangkap pelaku, Polres Tarakan memberikan diskresi khusus bagi para korban. Artinya, mobil yang menjadi barang bukti boleh dibawa pulang dan dioperasikan kembali oleh pemilik rental selama proses hukum berjalan, tanpa dipungut biaya sepeser pun.
"Kami berikan kemudahan status titip rawat karena mobil ini mata pencaharian keluarga mereka. Gratis, tidak ada biaya. Atas perbuatannya, keempat tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan subsider Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman pidana maksimal empat tahun penjara," tegasnya.
(des/des)
