Staf Honorer Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPR Perkim) Malinau berinisial RK, diamankan polisi. Ia ditangkap Satreskrim Polres Tarakan atas dugaan penggelapan belasan mobil rental.
Pemilik rental mobil di Tarakan yang menjadi salah satu korban RK, H Bahar, mengaku beberapa mobilnya saat ini sudah dilarikan ke Malinau. Dalam beberapa hari ini ia mengalami kerugian, sebab mobil rentalnya tak bisa beroperasi dan kini berproses hukum.
Bahar mengaku kecewa dan merasa rugi. Menurutnya, ada unsur kelemahan pengawasan di pelabuhan penyeberangan Feri ASDP Tarakan. Ia pun mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) di pelabuhan yang dinilai mempermudah aksi kejahatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setidaknya ada delapan unit mobil yang digelapkan oleh RK. Bahar heran, mengapa mobil-mobil tersebut bisa lolos menyeberang ke Sebawang, Kabupaten Tana Tidung (KTT) hingga ke Malinau tanpa menunjukkan STNK asli.
"Makanya kami mempertanyakan ASDP, jika lolos artinya mempermudah kejahatan. Jadi ke-8 mobil tidak menggunakan STNK asli. Kok bisa menyeberang tanpa menggunakan STNK asli?," cerita Bahar pada detikKalimantan, Sabtu (6/12/205).
Bahar dan pemilik rental lainnya yang menjadi korban RK, menduga adanya celah keamanan yang menyebabkan mobil-mobil tersebut bisa melenggang bebas hanya dengan modal fotokopi dokumen.
Tanggapan PT ASDP
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Perwakilan PT ASDP Indonesia Ferry (persero) Tarakan, Abd Gafur memberikan tanggapan. Gafur menegaskan bahwa secara aturan, setiap kendaraan yang menyeberang antar provinsi maupun antar kota/kabupaten wajib menunjukkan surat-surat kendaraan.
"Kalau antarprovinsi atau antarkota itu wajib ada STNK. Menunjukkan STNK asli. Walaupun masih kredit (belum ada BPKB), kan ada surat keterangannya. Sejak Juli kemarin sebenarnya ada aturan dari kepolisian wajib menyertakan surat jalan, tapi itu diubah lagi karena dianggap menyulitkan masyarakat," kata Gafur kepada detikKalimantan.
Namun, Gafur mengaku bahwa saat ini sistem pembelian tiket dilakukan secara online. Pihak ASDP sebagai operator kapal, fokus memastikan penumpang memiliki tiket (barcode) dan data manifest yang sesuai.
Sementara untuk pemeriksaan fisik kendaraan dan legalitas surat-surat di lapangan, menurutnya adalah ranah kepolisian. Terkait dugaan adanya permainan orang dalam, Gafur menampik hal tersebut.
"Terkait pemeriksaan regulasi di pelabuhan, kami tidak punya hak untuk memeriksa kendaraan. Yang penting kami memastikan pengguna jasa punya tiket. Di pelabuhan itu kan ada kepolisian yang memeriksa. Jadi kalau masalah yang lolos itu, mungkin nanti bisa kita tanyakan lagi ke pihak keamanan pelabuhan," ucapnya.
"Kalau untuk permainan, saya nggak paham itu. Soalnya kami nggak sampai ke sana. Kami pembelian tiketnya online. Adapun slot kosong dua space biasanya untuk pejabat atau emergency. Nanti saya coba koordinasi sama polisi, siapa tahu ada apa-apa kan," kata Gafur menambahkan.
Merespons lolosnya 8 mobil rental tersebut, Gafur berjanji akan mengevaluasi dan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Kawasan Pelabuhan (Kp3) untuk memperketat aturan kembali.
"Nanti kita koordinasi lagi sama pihak kepolisian di sana. Nanti kita terapkan lagi bahwa kendaraan penyeberangan itu harus ada copy KTP pemilik dan harus ada STNK aslinya. Nanti kita cek-cek lagi," janji Gafur.
Ia menambahkan, langkah ini diambil agar kasus serupa tidak terulang dan menjadi wabah yang merugikan pengusaha rental.
"Langsung disikat saja sama kepolisian hal-hal begini, kan kasihan juga pengusaha," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, bermodus pura-pura menyewa kendaraan untuk operasional proyek dinas, RK menggelapkan 12 unit mobil rental.
RK secara spesifik mengincar mobil-mobil keluaran terbaru (rakitan tahun 2022 ke atas) milik para pengusaha rental di Tarakan, sebelum akhirnya digadaikan ke pihak lain. H Bahar mengungkapkan setidaknya ada sekitar 12 unit mobil milik rekan-rekan asosiasi rental yang diduga digelapkan oleh RK.
Bahar menjelaskan, para pemilik rental awalnya percaya memberikan unit kepada RK karena pelaku dikenalkan oleh salah satu anggota asosiasi yang memiliki rekam jejak baik. Selain itu, pembayaran sewa mingguan yang awalnya lancar membuat korban tidak curiga.
Kasus ini baru terungkap setelah sesama anggota asosiasi mendapat informasi bahwa mobil-mobil tersebut telah digadaikan oleh tersangka. Bahar menduga sebagian besar unit mobil telah dibawa kabur ke luar Tarakan. Meski kini sebagian mobil itu sudah ditemukan, para pengusaha rental belum bisa menggunakannya untuk usaha mereka.
RK kemudian ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Tarakan saat tiba di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan pada Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 14.00 Wita.
(aau/aau)
