Istilah disabilitas saat ini telah berkembang, bukan hanya diartikan sebagai keterbatasan fisik, tapi juga meluas mencakup berbagai aspek, dari fisik, sensorik, intelektual, mental, hingga sosial.
Masyarakat juga mulai sadar bahwa penyandang disabilitas perlu diakui haknya, dilindungi, dan diperjuangkan agar dapat hidup dengan martabat dan akses yang setara. Dari situlah muncul peringatan International Day of Persons with Disabilities (IDPD) tiap tanggal 3 Desember sebagai bentuk pengakuan terhadap keberadaan dan hak-hak penyandang disabilitas.
Sejarah Hari Disabilitas Internasional
Dikutip dari United Nations, pada tahun 1982, lewat deklarasi global yang dikenal sebagai "World Programme of Action concerning Disabled Persons" mulai menetapkan prinsip bahwa penyandang disabilitas berhak atas kesempatan yang sama dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya.
Kemudian, pada 14 Oktober 1992, Majelis Umum United Nations (PBB) mengesahkan resolusi 47/3 yang menetapkan bahwa 3 Desember setiap tahun diperingati sebagai Hari Penyandang Disabilitas Internasional (International Day of Disabled Persons) di mana pertama dilaksanakan pada 3 Desember 1992.
Seiring waktu, istilah tersebut diganti menjadi "International Day of Persons with Disabilities" mulai tahun 2008 lewat resolusi 62/127. Perubahan ini menekankan penghormatan terhadap identitas dan hak manusia secara lebih inklusif.
Tujuan peringatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran publik tentang berbagai isu yang dihadapi penyandang disabilitas, mempromosikan hak-hak mereka dan kemandirian, serta mendorong kesetaraan dalam semua aspek kehidupan.
Simak Video "Hari Disabilitas Internasional 2024: Sport With Disabilities"
(des/des)