Sejarah Hari Disabilitas Internasional dan Mengapa Harus Kita Peringati

Sejarah Hari Disabilitas Internasional dan Mengapa Harus Kita Peringati

Nadhifa Aurellia Wirawan - detikKalimantan
Rabu, 03 Des 2025 05:00 WIB
Image of the blue painted symbol on a parking spot indicating that the spot is for handicapped only.  The symbol is a blue square, with the international symbol for handicapped parking in the middle of it.  The black asphalt is clean and new.
Foto: Getty Images/iStockphoto/KaraGrubis
Samarinda -

Istilah disabilitas saat ini telah berkembang, bukan hanya diartikan sebagai keterbatasan fisik, tapi juga meluas mencakup berbagai aspek, dari fisik, sensorik, intelektual, mental, hingga sosial.

Masyarakat juga mulai sadar bahwa penyandang disabilitas perlu diakui haknya, dilindungi, dan diperjuangkan agar dapat hidup dengan martabat dan akses yang setara. Dari situlah muncul peringatan International Day of Persons with Disabilities (IDPD) tiap tanggal 3 Desember sebagai bentuk pengakuan terhadap keberadaan dan hak-hak penyandang disabilitas.

Sejarah Hari Disabilitas Internasional

Dikutip dari United Nations, pada tahun 1982, lewat deklarasi global yang dikenal sebagai "World Programme of Action concerning Disabled Persons" mulai menetapkan prinsip bahwa penyandang disabilitas berhak atas kesempatan yang sama dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, pada 14 Oktober 1992, Majelis Umum United Nations (PBB) mengesahkan resolusi 47/3 yang menetapkan bahwa 3 Desember setiap tahun diperingati sebagai Hari Penyandang Disabilitas Internasional (International Day of Disabled Persons) di mana pertama dilaksanakan pada 3 Desember 1992.

Seiring waktu, istilah tersebut diganti menjadi "International Day of Persons with Disabilities" mulai tahun 2008 lewat resolusi 62/127. Perubahan ini menekankan penghormatan terhadap identitas dan hak manusia secara lebih inklusif.

Tujuan peringatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran publik tentang berbagai isu yang dihadapi penyandang disabilitas, mempromosikan hak-hak mereka dan kemandirian, serta mendorong kesetaraan dalam semua aspek kehidupan.

Definisi Disabilitas

Secara umum, disabilitas mengacu pada kondisi di mana seseorang memiliki keterbatasan fisik, sensorik, intelektual, mental, atau kombinasi dari hal-hal tersebut yang dapat memengaruhi kemampuan mereka untuk melakukan aktivitas biasa dan berinteraksi dengan lingkungan. Kata "disabilitas" sendiri memuat makna dari kebutuhan alat bantu, hingga kebutuhan aksesibilitas lingkungan atau layanan khusus.

World Health Organization (WHO) juga menekankan bahwa disabilitas bukan semata kekurangan yang ada pada individu sejak lahir, tetapi sering kali muncul karena lingkungan yang tidak mendukung, misalnya akibat asupan makanan, pola hidup, kecelakaan, bahkan budaya juga bisa mendorong seseorang mengalami disabilitas.

Disabilitas biasanya dikategorikan berdasarkan jenis kebutuhan atau fungsi yang terpengaruh, misalnya disabilitas fisik, disabilitas sensorik (penglihatan, pendengaran), disabilitas intelektual atau kognitif, disabilitas mental atau emosional, dan disabilitas ganda (misalnya kombinasi fisik dan sensorik, atau fisik dan kognitif).

Jumlah Penyandang Disabilitas di Dunia dan di Indonesia

Data dari United Nations memperkirakan sekitar 15% populasi dunia hidup dengan bentuk disabilitas, artinya ada lebih dari satu miliar orang.

Di Indonesia, data dari Badan Pusat Statistik (BPS) melalui publikasi "Potret Penyandang Disabilitas di Indonesia: Hasil Long Form SP2020" menunjukkan gambaran komprehensif mengenai jumlah dan karakteristik penyandang disabilitas di tanah air.

Menurut data tersebut, jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai puluhan juta jiwa, tersebar di seluruh provinsi dan kelompok umur. Laporan tersebut menunjukkan bahwa disabilitas di Indonesia meliputi berbagai aspek, dari gangguan penglihatan, pendengaran, fisik, hingga masalah intelektual atau emosional. Perbedaan jenis kelamin, usia, dan lokasi geografis turut memengaruhi distribusi dan karakteristik disabilitas.

BPS juga menemukan ketimpangan yang masih besar dalam akses penyandang disabilitas terhadap pekerjaan layak. sekitar 69% pekerja penyandang disabilitas kategori berat (tipe 3) bekerja di sektor informal, sementara hanya sekitar 31% yang bekerja secara formal. Ketimpangan ini mengindikasikan bahwa penyandang disabilitas masih menghadapi hambatan dalam memperoleh kesempatan kerja yang lebih aman dan berkelanjutan.

Data statistik pun menunjukkan bahwa banyak penyandang disabilitas masih menghadapi tantangan akses terhadap layanan pendidikan, kesehatan, pekerjaan, aksesibilitas fisik, serta stigma sosial, sehingga peringatan seperti International Day of Persons with Disabilities menjadi sangat penting untuk terus mengajak menghormati hak-hak mereka.

Pentingnya Merayakan Hari Disabilitas Internasional

Peringatan setiap 3 Desember merupakan pengingat internasional dan nasional bahwa dunia harus menyediakan ruang setara bagi penyandang disabilitas. Hal ini dilakukan untuk:

  • Meningkatkan kesadaran publik tentang keberadaan dan hak penyandang disabilitas.
  • Memperjuangkan aksesibilitas: akses ke pendidikan, pelayanan publik, transportasi, lingkungan fisik, dan komunikasi komunikasi.
  • Menekankan bahwa penyandang disabilitas bukan objek belas kasihan, melainkan bagian masyarakat yang memiliki kontribusi, potensi, dan bakat, serta berhak menjadi bagian penuh dari pembangunan.
  • Mengajak pemerintahan, sektor publik, swasta, komunitas, dan masyarakat luas untuk menciptakan lingkungan aman dan menghapus diskriminasi.

Peran masyarakat di sini bukan hanya memberi bantuan, tetapi juga memberi ruang setara bagi semua manusia, termasuk mereka yang hidup dengan disabilitas.

Halaman 3 dari 3


Simak Video "Hari Disabilitas Internasional 2024: Sport With Disabilities"
[Gambas:Video 20detik]
(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads